Penyidik KPK Robin Diperiksa soal Aliran Duit dari Walkot Tanjungbalai

0
164

Jakarta, JurnalJelata.com – Penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju diperiksa hari ini. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Robin diperiksa sebagai saksi kasus suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

“Hari ini SRP diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Ali, Sabtu (24/4/2021).

Ali menyebut Robin diperiksa untuk menelusuri perbuatan tersangka lainnya, yakni Syahrial dan pengacara bernama Maskur Husain. Pemeriksaan berfokus pada dugaan aliran uang yang diterima Robin.

“Untuk mendalami perbuatan dari tersangka MS dan MH, di antaranya terkait dugaan aliran uang yang diterimanya,” jelasnya.

Robin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia diduga menerima suap Rp 1,3 miliar dari Syahrial.

Robin dan Syahrial saling kenal setelah dipertemukan oleh Azis Syamsuddin di rumah dinasnya pada Oktober 2020. Dalam pertemuan itu, Azis meminta Robin membantu Syahrial.

“Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ, Wakil Ketua DPR, di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, AZ memperkenalkan SRP dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” kata Firli di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4).

Firli menyebut Syahrial sepakat memberi Rp 1,5 miliar kepada Robin asal kasusnya tak naik ke penyidikan. Singkat cerita, uang mulai ditransfer ke rekening seseorang yang ditunjuk Robin.

“MS menyetujui permintaan tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap kurang-lebih 59 kali transfer kepada rekening milik Saudara RA, teman Saudara SRP, dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP sehingga total uang yang telah diterima oleh SRP kurang-lebih Rp 1,3 miliar,” kata dia.

Azis Syamsuddin sudah buka suara soal kasus yang menyeret namanya ini. “Bismillah, alfatehah,” kata Azis Syamsuddin lewat pesan singkat tanpa menjelaskan maksud lebih lanjut dari jawabannya itu, Jumat (23/4).

(*)