BONE – Personel Koramil 02/Dua Boccoe Kodim 1407/Bone, perketat operasi yustisi untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah teritorial Kodim 1407/Bone, di pasar tradisional desa Patiro, Kec. Dua Boccoe, Kab. Bone. Rabu (13/04/2022).
Dari keterangan Danramil 1407-02/Dua Boccoe, Kapten Arh Ruslan, dalam kegiatan operasi yustisi yang anggota koramil laksanakan di lapangan, khususnya di tempat-tempat umum, seperti pasar tradisional maupun di tempat tempat umum lainnya, tidak lain guna menekan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah teritorial kami yakni di Kec. Dua Boccoe.
Danramil bersama jajarannya yakni para Babinsa akan selalu melaksanakan dan memperketat operasi yustisi, demi upaya untuk menekan penyebaran covid-19 di masyarakat, ” tegas Kapten Arh Ruslan Danramil 1407-02/Dua Boccoe.
Dijelaskan, pelaksanaan operasi yustisi yang dilaksanakan Koramil 02/Dua Boccoe dengan cara Babinsa mendatangi langsung, baik itu pengunjung pasar maupun para pedagang, dan jika ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan (tidak memakai masker) maka Babinsa memberikan teguran secara humanis kemudian dijelaskan akan bahaya covid-19.
Semoga dengan pelaksanaan operasi yustisi dapat menekan penyebaran covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Dua Boccoe.(*)