BONE – Penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) dilakukan untuk menyadarkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan, terlebih dalam hal pemakaian masker. Pemakaian masker penting untuk menjaga kesehatan, karena masker dapat melindungi dari polusi maupun penularan penyakit melalui saluran pernapasan. Di masa pandemi Covid-19 ini, penggunaan masker wajib bagi semua orang sesuai instruksi pemerintah.
Personel Koramil 06/Awangpone Kodim 1407/Bone lakukan penegakan disiplin protokol kesehatan di massa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang menjadi sasarannya adalah pasar tradisional paccing Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone, (13/03/2022).
Kegiatan ini dititik beratkan pada Pengawasan Protokol Kesehatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
Danramil 06/Awangpone Kapten Kav Junaedi, mengatakan, anggotanya yang melakukan kegiatan operasi yustisi kali ini kembali menyasar pasar tradisional, karena pasar menjadi bertemunya antara penjual dan pembeli, sehingga dapat menimbulkan kerumunan.
Para anggota blusukan masuk ke dalam pasar untuk memberi himbauan serta menegur pelanggar baik pedagang maupun pengunjung pasar yang kedapatan tidak mengenakan masker dan menjaga jarak.
“Kami terus berupaya menegakkan protokol kesehatan kepada para pedagang dan pembeli, dengan cara mengingatkan dan mengimbau untuk selalu kenakan masker dan jaga jarak. Hal ini semata-mata untuk mencegah penularan Covid-19,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya melakukan operasi yustisi dengan cara yang humanis, persuasif, dan dialogis untuk mengetuk hati masyarakat agar sadar pentingnya memakai masker.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang beraktifitas selalu mentaati dan mematuhi protokol kesehatan dengan selalu melaksanakan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas),” Pungkasnya.(*)