BONE – Anggota Koramil 1407-17/Salomekko secara rutin melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka menekan penyebaran Virus Covid-19. Kegiatan penertiban ProKes berlangsung di pasar Manera Kel. Pancaitana, Kec. Salomekko, Kab. Bone. Jumat (15/04/2022).
Dalam Operasi Yustisi ditujukan bagi pedagang maupun pengunjung pasar wajib mematuhi ProKes yang telah ditetapkan Pemerintah yaitu 3M (Memakai Masker, Menjaga jarak dan mencuci tangan) didalam pasar. Bagi yang tidak mengindahkan akan dikenakan Sanksi sesuai yang telah ditetapkan Pemerintah.
Babinsa menyampaikan pentingnya menggunakan masker bila keluar rumah, pada saat melaksanakan aktivitas. Sekaligus Sosialisasi kepada masyarakat Bertujuan untuk mengingatkan dan mengajak masyarakat agar disiplin terhadap Protokol Kesehatan, demi memutus mata rantai penyebaran Covid -19.
Dalam kesempatan ini Anggota Koramil 1407/17 Salomekko mengajak semua Elemen Masyarakat agar senantiasa menjaga kesehatan dan mematuhi Prokes dalam semua kegiatan.
Kegiatan ini dilakukan secara rutin demi kepentingan bersama dalam mengatasi Pandemi sekarang ini tegas Ws. Danramil 17/Salomekko Peltu Umar.(*)