NUNUKAN – Upaya penyelundupan narkotika golongan satu jenis sabu kembali digagalkan aparat keamanan di Nunukan. Kali ini sabu seberat 2,1 kilogram berhasil diamankan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Armed 18/Komposit Buritkang, Kodim 0911/Nunukan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan serta jajaran dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan.
Seorang kurir berhasil diamankan Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Nunukan, Rabu (16/2/2022) sekira pukul 15.00 Wita.
Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 18/ Buritkang Letkol Arm Yudhi Ari Irawan menjelaskan bahwa kejadian bermula, ketika Pasi Intel Dansatgas Pamtas menerima informasi adanya transaksi peredaran sabu dari arah Malaysia, tepatnya dari kawasan Kalabakan, Sabah, Malaysia melalui jalur darat menuju Dermaga Tradisional Sei Ular, Seimanggaris.
“Setelah menerima informasi itu, Pasi Intel memerintahkan Komandan Pos Satgas Pamtas di Sei Ular, untuk mengecek kapal atau speedboat yang ada di Sei Ular. Setelah kita cek dan bongkar, ternyata tidak ada barang-barang yang kita duga sebagai narkoba”.
Namun, dengan informasi yang dikembangkan Pasi Intel Satgas Pamtas, didapati informasi jika seorang tersangka sedang menaiki speedboat bersama barang terlarang tersebut telah bergeser dan akan melewati Pos Satgas Pamtas yang berada di wilayah Perairan Pos Sei Kaca.
Dari informasi itu, lanjut Dansatgas Pamtas, pihaknya meminta untuk tidak melakukan pengecekan secara ketat, agar speedboat yang membawa barang haram tersebut bisa merapat di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
Setibanya di Pelabuhan Tunon Taka, Satgas Pamtas bersama gabungan aparat lainnya berhasil mengamankan barang bukti dimaksud, sementara untuk tersangka yang membawa dari Malaysia hingga ke Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan tidak ditemukan.
“Jadi yang membawa ini tidak ada, diduga sengaja meninggalkan barang bukti ini karena nantinya akan ada yang menjemput di Pelabuhan Tunon Taka. Dengan temuan itu, kami kemudian menghubungi Satresnarkoba untuk melakukan pendalaman,” ungkap Dansatgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit.
Setelah dilakukan pendalaman oleh jajaran Resnarkoba Polres Nunukan, polisi akhirnya mengamankan seorang kurir bernama Sdr. Tamrin yang rencananya akan membawa barang bukti sabu seberat dua Kilogram tersebut yang disembunyikan di dalam ember berwarna hitam bersama gula pasir dan bubuk minuman siap saji menuju Sulawesi Selatan via Pelabuhan Nunukan.
“Setelah kita dapati dan lakukan pemeriksaan ternyata ini sabu yang berkualitas sangat bagus. Dengan hasil uji kandungan sabu itu menunjukkan warna ungu kegelapan yang berarti ini kualitas sangat baik,” Ujar Dansatgas Pamtas.
Dari hasil interogasi awal, sabu ini rencanannya akan diberangkatkan ke Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan, dengan tersangka menerima upah sebesar RM1.000 atau setara dengan Rp3,5 juta.
Untuk proses selanjutnya, pihak Satgas Pamtas akan menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada Satresnarkoba Polres Nunukan untuk pendalaman. Dengan adanya temuan kasus tersebut, Dansatgas menegaskan akan lebih memperketat jalur-jalur perbatasan khususnya yang melewati jalur setiap pos yang dijaga oleh Satgas Pamtas baik di Seimanggaris maupun Pulau Sebatik. (*)
Editor: A2W