BONE – Komunikasi sosial kreatif Babinsa koramil 20/Bontocani Kodim 1407/Bone Serka Sudirman bersama Ka Lurah Kahu Abidin S.Sos, Sosialisasikan kegiatan Vaksinasi dengan Nakes UPT Puskesmas Bontocani dalam pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid 19 yang diadakan oleh UPT Puskesmas Bontocani, Kec. Bontocani, Kab Bone. Jumat (14/01/22)
Guna mendorong program vaksinasi nasional terlaksana dengan lancar dilakukan komsos untuk menentukan langkah langkah kedepan untuk memberikan edukasi ke masyarakat guna pentingnya program Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease covid 19.
Serma Sudirman mengatakan, Sebagaimana himbauan Ka Lurah Kahu Abidin S. Sos bahwa
Dalam rangka meningkatkan dan percepatan realisasi covid19, maka sebagai bentuk pelayanan di wilayah kerja kelurahan kahu kecamatan Bontocani wajib memperlihatkan kartu/sertifikat atau bukti vaksinasi yang sebagai mana telah diatur dalam Perpres no 14 tahun 2021 pasal 13 A ayat 4.
Setiap orang yang telah di tetapkan sebagai sasaran vaksin covid 19 dan tidak mengikuti vaksin sebagaimana yang di maksud pada ayat 2, Dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan atau pemberhentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, dan penundaan atau pemberhentian layanan administrasi pemerintah atai berupa denda.
“Namun, hal tersebut dikecualikan dari kewajiban vaksin bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia,maka di perlukan pendataan dan penetapan sasaran vaksin oleh tim kesehatan, “Tambahnya.(*)