BONE – Babinsa Koramil 06/ Awangpone Kodim 1407/Bone, menghadiri acara Musyawarah Desa dalam rangka penetapan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 yang bertempat di aula Kantor desa Awabbanuang Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone, (01/01/2022)
Dalam rangka mewujudkan pengolahan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan peraturan maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai dokumen perencanaan didesa. Setelah RKPDes disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Sekcam yang , Bhabinkamtibmas, Kepala Desa dan perangkat, BPD, Ketua tim penggerak PKK dan Kader, Ketua RT/ RW dan tokoh masyarakat desa abbanuang.
Babinsa Koramil 06/ Awangpone Koptu Irpan, dalam sambutanya mengajak seluruh masyrakat desa Gandusari, untuk ikut mengawasi, dana desa yang pada akhirnya diwujudkan untuk kesejahteraan masyarakatnya dan supaya sesuai dan tepat sasaran, dalam pelaksanaan pembagunan.(*)