Danrem 181/PVT Menghadiri Sosialisasi Nota Kesepahaman Antara Panglima TNI dan Jaksa Agung RI

0
9

Sorong, Papua Barat Daya – Komandan Korem 181/PVT Brigjen TNI Totok Sutriono, S.Sos., M.M., menghadiri kegiatan In House Training (IHT) Tugas Organisasi Jampidmil dan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Koneksitas serta Sosialisasi Nota Kesepahaman antara Panglima TNI dan Jaksa Agung Republik Indonesia. Acara tersebut dipimpin oleh Wakajati Papua Barat Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H., dan berlangsung di Rouse Quarty Ballroom Rylich Panorama Hotel, Sorong, Kamis (17/10/2024).

Dalam sambutannya, Brigjen TNI Totok Sutriono menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam meningkatkan sinergi antara jajaran TNI AD dan Kejaksaan Negeri Sorong di wilayah Papua Barat Daya.

> “Kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat kolaborasi dan pemahaman antara TNI dan Kejaksaan dalam penegakan hukum. Saya berterima kasih kepada penyelenggara atas kesempatan ini. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memperdalam pemahaman tentang peran dan fungsi Jaksa Agung Muda Pidana Militer serta implementasi Nota Kesepahaman antara Panglima TNI dan Jaksa Agung RI,” ujar Danrem.

Danrem 181/PVT juga menjelaskan bahwa kerja sama dalam penanganan perkara koneksitas diperlukan untuk memastikan proses peradilan yang cepat dan adil.

> “Penanganan perkara koneksitas—baik dalam ruang lingkup sipil maupun militer—akan dilakukan secara bersama dari tahap penyidikan hingga upaya hukum. Sinergi seperti ini sangat dibutuhkan, mengingat 70 persen wilayah yurisdiksi mencakup kawasan udara dan laut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Brigjen Totok menegaskan pentingnya koordinasi antara kedua lembaga yang meski berada di ranah berbeda, namun memiliki visi dan misi yang sama dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

> “Sinergi antara TNI dan Kejaksaan menjadi krusial. Meski memiliki ranah berbeda, tujuan kita sama, yaitu menegakkan hukum serta menjaga kedaulatan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” tegasnya.

Wakajati Papua Barat, Dr. Muslikhuddin, dalam sambutannya berharap agar sosialisasi ini dapat mempererat hubungan kerja sama antara kedua institusi. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dalam penanganan perkara yang melibatkan unsur militer dan sipil agar sesuai dengan ketentuan hukum.

> “Pelanggaran militer ditangani oleh pengadilan militer, sementara pelanggaran yang melibatkan masyarakat sipil akan diselesaikan dengan hukum sipil. Adanya Pidana Militer Kejati di Papua Barat semakin memperkuat kerja sama dalam menangani pelanggaran yang melibatkan personel TNI,” jelas Wakajati.

Muslikhuddin juga menjabarkan pemisahan norma hukum antara pidana militer dan sipil, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam kasus koneksitas, perkara akan diperiksa di peradilan umum, kecuali jika hasil penyelidikan menetapkan bahwa kepentingan militer lebih dominan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut beberapa pejabat penting, antara lain:

Kolonel Laut (KH) Ridho Sihombing, S.H., M.H. (Asisten Pidana Militer Kejati Papua Barat)

Makrun, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Sorong)

Letkol Czi Angga Wijaya, S.I.P. (Dandim 1802/Sorong)

Mayor Cpm Rifan Iskandar (Dandenpom XVIII/1 Sorong)

Mayor Czi Fadil (Danyon Zipur 20/PPA)

Benony Andryan Kombado, S.H., M.H. (Kasi UHEKSI Pidana Militer Kejati Papua Barat)

Steevan Mc Lewis Malioy, S.H. (Kasi Intelijen Kejari Sorong)

Dan beberapa pejabat lainnya dari Kejaksaan dan TNI di wilayah Sorong.

Dengan kegiatan ini, diharapkan kerja sama antara TNI dan Kejaksaan dapat semakin kokoh, demi memperkuat penegakan hukum dan menjaga keamanan di wilayah Papua Barat Daya.

(Penrem 181/PVT)