
๐๐๐๐ฉ๐ฎ๐ซ๐, ๐๐๐ ๐_๐๐๐ โ Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura kembali mengeluarkan 4 (Empat) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan hak integrasi untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) karena telah memenuhi beberapa syarat, Selasa (19/9/2023).
Pembebasan Bersyarat yang diberikan kepada WBP harus telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat WBP tersebut diantaranya, DSN (36), EYP (29), NNI (23), dan DK (25), yang dibebaskan setelah melalui program pembinaan dengan baik di Lapas Abepura sehingga berhak mendapatkan program integrasi PB, kemudian keputusan tersebut disetujui oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Abepura, Sulistyo Wibowo.
Kalapas menekankan bahwa dalam proses layanan Integrasi ini tidak dipungut biaya apa pun. Ia juga berharap para WBP yang bebas dapat kembali pada masyarakat dan turut serta membangun hubungan sosial yang baik dengan lingkungan.
“Kami terus memberikan layanan terbaik dalam pembebasan WBP, baik bebas murni maupun integrasi. Harapannya mereka dapat kembali pada masyarakat dan turut serta membangun hubungan sosial yang baik di lingkungan tempat tinggalnya,” tutur Kalapas
โDan tentu saja mereka telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat,โ tambahnya.
Kalapas Kelas IIA Abepura juga mengharapkan WBP yang menjalani program integrasi tersebut untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepannya.
โwarga binaan yang yang menjalani program integrasi tersebut bisa saja kembali lagi menjalani hukuman di Lapas jika yang bersangkutan tidak berperilaku baik di tengah Masyarakat,โ lanjutnya
Selanjutnya Staf Bimkemas Lapas Kelas IIA Abepura, Adrian Engel Umbora mengawal keempat WBP tersebut menuju Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas IIA Jayapura untuk dilakukan serah terima klien pemasyarakatan.
(Dok/Foto : Humas)
Kontributor : tim Humas Lapas Abepura
#KemenkumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamPapuaPastiTifa
#LapasAbepuraPastiSagu
WEB : https://lapasabepura.kemenkumham.go.id
FB : Lembaga Pemasyarakatan Abepura
IG : @lapasabepura
TWITER : @LAbepura