Banjarbaru, INFO_PAS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banjarbaru, AKBP Arif Wahyu Bibitharta, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Lapas Banjarbaru, pada Selasa (25/3). Kolaborasi ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam bidang Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Wayan mengatakan PKS tersebut bertujuan untuk meningkatkan keberhasilan pemberantasan narkotika di Lapas Banjarbaru. “Kami siap bersinergi melaksanakan semua hal yang telah disepakati dalam PKS seperti pertukaran data dan informasi serta upaya P4GN melalui razia. Terima kasih kepada BNNK Banjarbaru atas kolaborasinya selama ini dalam melaksanakan upaya P4GN di Lapas Banjarbaru,” tuturnya.
Lebih lanjut, Wayan menyampaikan pencegahan dan pemberantasan narkoba merupakan salnah satu dari tujuh Asta Cita Presiden, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Upaya ini pun selaras dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yakni memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
Sementara itu, AKBP Arif Wahyu Bibitharta, berikan apresiasi bagi Lapas Banjarbaru yang telah mendukung langkah P4GN secara aktif. “Kami menyambut baik PKS ini karena sejalan dengan tujuan organisasi. Terimakasih atas kerjasamanya selama ini dari Lapas Banjarbaru yang terus bersinergi bersama kami untuk mencapai tujuan bersama yaitu mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba),” ungkapnya.
PKS antara Lapas Banjarbaru dan BNNK Banjarbaru akan berlaku selama dua tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani. Ruang lingkup PKS ini meliputi peningkatan kemampuan petugas dalam upaya P4GN, pertukaran informasi dan data, penyelenggaraan layanan rehabilitasi bagi Warga Binaan, sosialisasi bahaya narkoba, razia dan tes urin petugas dan Warga Binaan.