Gencar Sosialisasikan Pencegahan Pelanggaran KI, Kemenkumham Kalsel Edukasi Pengelola Pusat Perbelanjaan

0
16

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Kalimantan Selatan Tahun 2023 yang mengangkat tema Mewujudkan Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual di Provinsi Kalimantan Selatan.

Bertempat di Hotel Roditha Banjarmasin (27/9/23) kegiatan ini diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari para pengelola/pengurus pusat perbelanjaan di Kalsel yakni Duta Mall Banjarmasin, Q Mall Banjarbaru, Kawasan Pertokoan CBS Martapura dan Dekranasda Kota/Kabupaten se-Kalsel.

Kegiatan diawali dengan Laporan Ketua Panitia Pelaksana yang disampaikan oleh Eka Shanty Maulina selaku Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kalsel yang menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada para pengelola pusat perbelanjaan di Kalsel atas pencegahan terjadinya pelanggaran KI serta bagaimana penegakan hukumnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Faisol Ali yang menghadiri dan membuka secara langsung kegiatan ini menyampaikan bahwa dalam upaya penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual jajarannya terus gencar memberikan sosialisasi dan edukasi pencegahan pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual yang ada di Kalimantan Selatan.

“Melalui kegiatan ini diharapakan dapat menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pelaku usaha yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan dayasaing Pelaku usaha. Oleh karena itu karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai,” ucap Faisol.

Faisol juga menambahkan pentingnya kesadaran dan wawasan mengenai Hak Kekayaan Intelektual diharapkan dapat menimbulkan motivasi dan dorongan agar para Pengelola atau Pengurus Pusat Perbelanjaan yang ada di Kalimantan Selatan terdorong untuk berkreasi serta berinovasi untuk merangkul para pelaku usaha menengah kebawah sampai menegah keatas agar lebih memperhatikan betapa pentingnya badan hukum dan perlindungan dari usaha yang dijalankan.

Pada kesempatan ini Kakanwil yang didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi sekaligus Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rifqi Adrian Kriswanto serta Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus menyerahkan secara simbolis sertifikat penghargaan kekayaan intelektual kepada Dekranasda Kota Banjarbaru dan Dekranasda Kabupaten Banjar yang telah disertifikasi sebagai pusat perbelanjaan berbasis KI.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi yang disampaikan oleh narasumber yakni Sutikno selaku Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri (PPDN) Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan dan Fitma Andryanto selaku Fungsional Sub Koordinator Pencegahan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI serta jalannya diskusi dimoderatori oleh Dianoor selaku JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Seluruh kegiatan diikuti dengan penuh antusias oleh para peserta kegiatan yang saling berdiskusi dan sharing terkait pentingnya perlindungan KI.