Kotabaru, Humas_Info – Dalam upaya meningkatkan disiplin, keamanan, dan mencegah penyalahgunaan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru menggelar kegiatan razia kamar hunian dan tes urin bagi para warga binaannya pada kamis siang (31/08/2023).
Kegiatan ini merupakan lanjutan pada malam sebelumnya yang dilaksanakan di Lapas Kelas III Batulicin. Hal ini merupakan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) sesuai Intruksi Presiden nomor 2 tahun 2020.
Menurut Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Ahmad Tohari mengatakan, “Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah adanya aktivitas ilegal, seperti penyalahgunaan narkoba, di dalam lapas. Kami bekerja sama dengan penegak hukum untuk menjalankan instruksi dari Dirjen PAS guna memastikan bahwa warga binaan mendapatkan lingkungan yang aman khususnya dari peredaran Narkotika,” jelasnya.
Selain dari aspek keamanan dan pencegahan, kerja sama antara lembaga pemasyarakatan dan aparat penegak hukum selama 2 hari ini dapat memberikan informasi yang diperlukan oleh penegak hukum dalam kasus-kasus di luar lapas yang mungkin terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
Lanjut menurut Ahmad Tohari kegiatan ini merupakan bentuk komitmen serta untuk memperkuat hubungan kerjasama yang erat dengan aparat penegak hukum dalam menciptakan keamanan di dalam lapas, “Kegiatan razia kamar hunian dan tes urin ini tidak hanya mencerminkan komitmen terhadap disiplin dan keamanan di dalam lapas, tetapi juga menggambarkan kerjasama yang erat antara lembaga pemasyarakatan dan penegak hukum di dalam lapas,” ungkapnya.












