Banjarbaru, INFO_PAS – Sebanyak 1.326 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru memperoleh Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jumat (28/3). RK diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa. Kegiatan serupa juga dilakukan secara serentak pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan seluruh Indonesia yang terhubung melalui zoom.
Pada Hari Raya Nyepi, tiga narapidana beragama Hindu menerima RK I yaitu pengurangan sebagian masa pidana. Sedangkan, pada Hari Raya Idulfitri, 1.323 Narapidana beragama Islam menerima RK I dan delapan Narapidana diantaranya menerima RK II yaitu pengurangan masa pidana dan langsung bebas. Adapun besaran Remisi yang diperoleh Narapidana bervariatif, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Wayan menyampaikan Narapidana yang mendapat RK telah memenuhi syarat secara substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemberian RK merupakan bentuk pemenuhan hak Warga Binaan oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diatur lebih lanjut bahwa Narapidana yang menerima Remisi harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
“Remisi adalah bentuk penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah, maka perlu disyukuri oleh Warga Binaan. Terima kasih telah menunjukkan perilaku yang baik, mentaati peraturan dan tata tertib, aktif mengikuti program pembinaan, dan turut serta menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Banjarbaru. Selamat Hari Raya Nyepi dan Idulfitri, teruslah menjadi insan yang berguna bagi bangsa dan negara,” pesan Wayan.
Dalam sambutannya, Menteri Imipas, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pemberian Remisi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak Warga Binaan. “Remisi dan Pengurangan Masa Pidana menjadi motivasi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi. Remisi juga mengurangi overcrowding yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan Narapidana,” terangnya.
Menteri Imipas pun memberi selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang menerima RK dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Nyepi maupun Idulfitri. “Jadikanlah berkah ini sebagai pengingat untuk mengendalikan hawa nafsu sehingga tidak terjerumus pada kesalahan yang sama. Ramadan mungkin telah berlalu, namun memperbaiki diri harus terus berlanjut. Semoga menjadi langkah awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” harapnya.
Dengan adanya penghargaan berupa Remisi dan Pengurangan Masa Pidana, diharapkan Warga Binaan Lapas Banjarbaru makin terdorong untuk mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh serta tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pula angka residivisme atau pengulangan tindak pidana dapat diminimalkan serta membantu mantan Narapidana lebih mudah beradaptasi setelah bebas.