Selayar – Sebanyak 70 orang Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Selayar (Rutan Selayar) Kanwil Kemenkumham Sulsel mendapat Remisi Umum di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 Tahun 2023, Kamis (17/08).
Kegiatan berlangsung pukul 08.00 WITA di Lapangan Rutan Selayar. Penyerahan remisi dirangkaikan dengan Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 Tahun 2023. Menjadi Inspektur Upacara Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Saiful Arif.
Hadir dalam kegiatan ini Forkopimda Kabupaten Kepulauan Selayar, Seluruh Jajaran Rutan Selayar, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Rutan Selayar dan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Saiful Arif menyerahkan Piagam Satya Lencana Karya Satya 10 dan 30 tahun kepada dua orang pegawai Rutan Selayar sekaligus menyerahkan SK Remisi Umum 17 Agustus kepada dua orang perwakilan narapidana.
Dalam amanatnya Wakil Bupati Kab. Kep. Selayar, Saiful Arif membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. Dalam sambutan tersebut mengungkapkan bahwa Pemerintah memberikan remisi kepada 273.826 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia.
Remis tersebut merupakan bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Penghargaan juga diberikan kepada pegawai atas pengabdian dan dedikasinya kepada organisasi, bangsa dan negara sampai saat ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Kemenkumham yang sampai saat ini masih kompak, bersatu, saling menghargai, berkarya, berprestasi dan terus maju untuk Indonesia Maju,” ucap Saiful Arif dalam amanat tersebut.
“Saya ucapkan selamat kepada para pegawai penerima penghargaan, jadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk terus berprestasi dan menjadi contoh teladan yang baik. Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan penerima remisi tunjukkan sikap dan perilaku yang baik dalam mengikuti program pembinaan,” tutup Wakil Bupati.
Sementara itu, Kepala Rutan Selayar, Nana Herdiana mengungkapkan bahwa sebanyak 70 orang Narapidana memperoleh remisi umum tahun 2023 dengan rincian sbb :
Remisi 1 Bulan = 12 orang
Remisi 2 Bulan = 11 orang
Remisi 3 Bulan = 32 orang
Remisi 4 Bulan = 7 orang
Remisi 5 Bulan = 7 orang
Remisi 6 Bulan = 1 orang.