๐๐๐๐ฉ๐ฎ๐ซ๐, ๐๐๐ ๐_๐๐๐ โ Viktor Yeimo alias VY (40) terpidana kasus makar resmi hirup udara bebas dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Sabtu, (23/9).
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Abepura, Sulistyo Wibowo mengatakan, pembebasan VY sesuai surat putusan Pengadilan Tinggi Jayapura nomor 54/PID/2023/PT JAP, dengan massa kurungan selama 1 (satu) tahun.
โpembebasan VY merupakan perintah Undang-Undang, sehingga tidak ada yang melebihi waktu maupun pengurangan masa tahanan dan sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,โujarnya
Sulistyo menyampaikan ucapan terima kasih kepada VY, sebab selama menjalani masa tahanan di Lapas Abepura, VY selalu berkelakukan baik dan mengikuti program-program pembinaan di dalam Lapas.
โSelama di dalam lapas, VY berkontribusi setiap kegiatan pembinaan kami,โ lanjutnya
Kalapas mengharapkan pembinaan yang diberikan pihak lapas selama ini, menjadi acuan bagi VY dalam hidup bermasyarakat.
โSemoga ini menjadi pelajaran, karena selama di dalam Lapas ada banyak perubahan yang kita lihat padanyaโ pesan Kalapas Kelas IIA Abepura Sulistyo Wibowo.
Bebas murni Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) VY tersebut didampingi Direktur LBH Papua Emanuel Gobay dan Direktur Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua, Gustaf R Kawer, saat keluar dari Lapas Abepura.
Viktor Yeimo alias VY (40) mulai hirup udara bebas, pada pukul 11.15 Waktu Indonesia Timur (WIT).
(Dok/Foto : Humas)
Kontributor : tim Humas Lapas Abepura
#KemenkumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamPapuaPastiTifa
#LapasAbepuraPastiSagu
WEB : https://lapasabepura.kemenkumham.go.id
FB : Lembaga Pemasyarakatan Abepura
IG : @lapasabepura
TWITER : @LAbepura












