Banjarmasin, Humas_Info – Tindak lanjut telah selesainya tahap pengambilan data lapangan pada Bulan Mei-Juni 2023, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan gelar diskusi publik Evaluasi Kebijakan Hukum dan HAM Tahun 2023, Rabu (26/07) bertempat di Balai Pertemuan Garuda. Tema yang diangkat adalah “Eksistensi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia dalam Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia”.
Kegiatan dihadiri langsung oleh perwakilan 13 (tiga belas) Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan dan tim evaluasi kebijakan Kanwil Kemenkumham Kalsel yang secara resmi dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, didampingi Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawati, dengan narasumber Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Erlina.
Ngatirah sampaikan bahwa kegiatan kajian diskusi publik yang diselenggarakan sebagai bahan masukan dan sharing permasalahan yang dihadapi oleh Kabupaten/Kota.
“Kita harus terus berupaya memenuhi kriteria daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM untuk meningkatkan tanggung jawab, melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Kriteria yang telah ditetapkan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah. Diharapkan dengan diskusi, masukan apa yang bisa diberikan sehingga kriterianya bisa dipenuhi, dan dengan evaluasi kebijakan yang dilaksanakan ini sebagai bahan laporan ke Direktorat Jenderal HAM,” ujar Ngatirah.
Jalannya diskusi dimoderatori oleh JFT Analis Hukum, Ariyanto dengan materi pertama diberikan oleh JFU Analis Permasalahan HAM, Muhammad Danu Ridhani, yang menjelaskan timeline penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM, capaian KKP HAM 2013-2022, hasil pengumpulan data pada Kabupaten Banjar, Kab. Tanah Bumbu, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah serta permasalahan Normatif dan Implementatif yang ditemui.
Dilanjutkan paparan oleh narasumber Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Erlina.
“Dalam memenuhi kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM di Provinsi Kalimantan Selatan, harus memahami bagaimana kebijakan dijalankan, melakukan reviu dampak kebijakan yang telah dicapai dan risiko yang muncul dalam pelaksanaan, dan merancang kegiatan yang lebih berkualitas. Dengan hasil kajian bersama yang telah dilakukan, rekomendasi untuk dapat segera ditindaklanjuti sehingga meningkatnya predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM di Kalsel,” jelasnya.












