JENEPONTO – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Satgas TMMD ke 116 tahun 2023 Kodim 1425/Jeneponto, bekerja sama dengan Kejari Kabupaten Jeneponto, menggelar penyuluhan hukum.
Kegiatan penyuluhan hukum ini menghadirkan Kejaksaan Negeri Jeneponto selaku Narasumber, dengan materi “Sosialisasi Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa Tahun 2023, bertempat di Kantor Kelurahan Empoang Utara Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto. Kamis, 01/06/2023.
Dalam kesempatan tersebut, Dansatgas TMMD Letkol Inf Agus Tanra, S.Ag., dalam sambutannya menyampaikan penyuluhan hukum ini adalah bagian dari kegiatan sasaran non fisik program TMMD ke 116 tahun 2023 Kodim 1425/Jeneponto Korem 141/Toddopuli Kodam XIV/Hasanuddin, ucap Dansatgas Letkol Inf Agus Tanra.
Tujuan kegiatan ini diselenggarakan agar masyarakat dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan serta menumbuh kembangkan pemahaman sikap sadar hukum kepada masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, lanjut Dansatgas Letkol Inf Agus Tanra.
Sementara Kepala Kelurahan Empoang Utara Abd. Rahman, A.Md., menuturkan atas nama pemerintah Daerah dan Kelurahan serta masyarakat Kelurahan Empoang Utara, mengungkapkan terimakasih kepada pihak TNI khususnya Satgas TMMD Kodim 1425/Jeneponto, ungkapnya.
“Kami patut bersyukur dan apresiasi atas kepedulian TNI melalui TMMD Kodim Jeneponto, yang begitu banyak memberikan manfaat dan ilmu pengetahuan kepada masyarakat, terutama pembukaan akses jalan yang dapat memudahkan masyarakat khususnya petani menuju kelahan perkebunan maupun persawahan.
Sedangkan Jaksa Fungsional Kejari Jeneponto Sainuddin, S.H., menjelaskan sosialisasi ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Selain itu, juga untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Perangkat Desa dalam menjalani hak dan kewajibanya serta tugas-tugas serta fungsi dalam Pemerintahan Desa, jelasnya.
Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku diharapkan jajaran perangkat desa dapat melakukan pengelolaan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa sesuai dengan ketentuan UU dan Peraturan Pemerintah yang telah ditetapkan sehingga tidak menimbulkan tindak pidana terkait pengelolaan anggaran. tutup Jaksa Fungsional Kejari Jeneponto Sainuddin.
Penulis : Sertu Irfan (Penerangan Kodim 1425/Jeneponto).












