Banjarmasin, Humas_Info – One Village One Brand ‘OVOB’ yang menjadi program unggulan dalam bidang pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) pada tematik Tahun Merek 2023 terus digaungkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan.
Sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kanwil Kemenkumham Kalsel telah melakukan pemetaan dan pendampingan bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin guna menggali potensi OVOB di Kampung Sasirangan Kelurahan Sungai Jingah yang menghasilkan output berupa Merek Kolektif.
Jum’at (8/9/23), kedatangan Tim Kanwil Kemenkumham Kalsel yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi beserta Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Eka Shanty Maulina dan 3 (tiga) orang JFU Pelaksana disambut langsung oleh Kepala Bidang Usaha mikro, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Laila Wahidah bersama dengan Lurah Sungai Jingah, Jainuddin dan perwakilan dari Kecamatan Banjarmasin Utara, Tatang.
Dalam pertemuan yang juga mengundang pengrajin sasirangan setempat menjadi momentum pendampingan dan konsultasi yang menghasilkan sebuah keputusan terkait nama merek yang akan didaftarkan sebagai potensi KI yaitu ‘Raja Siungah’ yang mana Siungah sendiri merupakan akronim dari Sasirangan Sungai Jingah yang mempunyai kualitas Raja.
Kanwil Kemenkumham Kalsel memberikan apresiasi kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin beserta tim Kelurahan Sungai baru, Kecamatan Banjarmasin Utara serta para Pegiat Sasirangan di Kelurahan Sungai Jingah atas pengajuan merek kolektif ‘Raja Siungah’ yang sekaligus karena menjadikan Kota Banjarmasin sebagai kota pertama di Kalsel yang mengajukan permohonan pendaftaran OVOB. Pada kesempatan ini Riswandi selaku Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel menyampaikan bahwa merek kolektif mampu memberikan beberapa keuntungan kepada pemilik usaha.
“Secara ekonomi, merek kolektif menekan biaya pendaftaran, promosi, biaya penegakan hukum karena biaya ditanggung bersama anggota lainnya,” terangnya. Tidak hanya itu, Riswandi juga menyebutkan merek kolektif dapat memberikan peluang kerja sama, menguatkan nilai ekonomis produk, dan meningkatkan nama Kelurahan/Desa serta dapat menjadi alat pembangunan daerah.
Selain itu pada kegiatan ini, Tim Kanwil Kemenkumham Kalsel berkoordinasi dalam melakukan pemetaan lainnya terhadap potensi OVOB di kelurahan/desa yang berada di Kota Banjarmasin. Selain memberikan apresiasi, dalam kesempatan ini Riswandi berharap langkah yang diambil Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin dapat di ikuti oleh stakeholder lainnya sehingga dapat mengangkat nilai jual produk barang/jasa yang dilakukan oleh masyarakat/pelaku usaha di daerah yang dilakukan secara kolektif/bersama.












