Jakarta, Humas_Info – Rabu (22/11) bertempat di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dilakukan koordinasi oleh Tim Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terdiri atas Yulli Rachmadani selaku Plt. Kasubbid Luhbankum dan JDIH, Tulus Achir selaku Penyuluh Hukum Pertama, dan Sofia Salma selaku Penyuluh Hukum Pertama.
Tim Subbid Luhbankum dan JDIH mengawali kunjungan ke Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional yang diterima dengan baik oleh Dwi Rahayu Eka Setyowati selaku Plt. Koordinator Jaringan Informasi Hukum.
Pembahasan dilaksanakan terkait dengan penilaian terhadap anggota jaringan JDIH yang ada di seluruh indonesia. Tim subbid luhbankum dan JDIH membahas terkait “rapot” dari anggota jaringan JDIH yang tersebar diseluruh wilayah Kalimantan Selatan. Kunjungan juga membahas terkait pembinaan dan kerjasama antara “Duta Suluh JDIH” sebagai pemenang LDCC Award 2023 dengan Kanwil Kemenkumham Kalsel dalam penyebaran informasi hukum.
“Kunjungan dilaksanakan sebagai bahan pembinaan yang akan dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Kalsel dalam rangka pembinaan anggota jaringan JDIH di Wilayah Kalimantan Selatan menjadi lebih baik dari sebelumnya,” ujar Yulli.
Tim Subbid Luhbankum dan JDIH melanjutkan kegiatan koordinasi ke Pusat Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum, yang diterima secara antusias oleh Masan Nurpian selaku Plt. Koordinator Bantuan Hukum. Diskusi mengalir dengan baik terkait pembahasan realisasi pemberian bantuan hukum yang dilaksanakan oleh OBH terakreditasi di Kalimantan Selatan. Menurut Masan, pemberian bantuan hukum di Kalimantan Selatan dinilai baik dan lancar dalam pelaksanaannya. Diharapkan akan ada penambahan OBH yang terakreditasi di Kalimantan Selatan agar pemberian bantuan hukum lebih tepat sasaran dan semakin merata.
Selain pembasahan terkait pemberian bantuan hukum, diskusi dilanjutkan dengan pembahasan terkait Paralegal Justice Award yang akan dilaksanakan tahun 2024. Hal ini karena dalam publikasi pendaftarannya terdapat beberapa perubahan kriteria dan tahapan yang akan di jalani oleh para Lurah dan Kepala Desa untuk mendapatkan gelar Non Litigation Peace maker. Pembahasan ini dilakukan agar pada saat persiapan kegiatan dapat dilakukan dengan baik dan maksimal serta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.












