Putussibau – Kodim 1206/Putussibau terima Penyuluhan hukum dari Kababinkum TNI melalui (Vicon) diikuti oleh Dandim 1206/Psb Letkol Inf Sri Widodo beserta Kasdim 1206/Psb Mayor Inf Supriyono serta segenap Prajurit, dan PNS Kodim 1206/Putussibau, bertempat di Aula Alambhana Makodim 1206/Putussibau, Jl.Piere Tendean, Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (29/08/2023).
Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan S.E.,M.M., melalui (vicon) menyampaikan “Dalam mewujudkan kesadaran hukum bagi seluruh prajurit jajaran Kodam XII/Tanjungpura agar dapat lebih disiplin, dapat memahami serta mematuhi hukum yang berlaku saat ini, sehingga tidak ada yang terlibat dalam permasalahan hukum yang akan merugikan diri sendiri dan keluarga serta satuan.
Lanjutnya,Mengingatkan terkait netralitas TNI menghadapi pesta demokrasi tahun 2024, Pedomani betul penerangan pasukan oleh kepala staf angkatan darat terkait netralitas TNI pada pemilu 2024, yang sudah terpasang di setiap satuan, agar tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik manapun beserta Paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Kemudian tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI AD kepada Paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye”pungkas Pangdam XII/Tanjungpura.
Kababinkum Laksamana Muda TNI Kresno Bintoro S.H., LLM., Ph.D.,Saat memberi materi penyuluhan tentang Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindakan asusila,penganiayaan, pengeroyokan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),serta penyalahgunaan narkoba, Penyuluhan hukum ini sangat penting bagi prajurit TNI, PNS dan Persit untuk itu mari kita sama-sama pahami dan maknai, tujuannya agar kita lebih berhati-hati dalam bertindak yang mengakibatkan kerugian terhadap diri sendiri, orang lain dan satuan”pungkasnya.
Kolonel CHK Sri Widyastuti S.H.,M.H., Memaparkan tentang Hak Pilih dan Netralitas Prajurit dan PNS TNI, tindak pidana yang menonjol meliputi THTI, Desersi, Laka lalin, Narkoba dan Asusila, oleh karena itu salah satu upaya pencegahan yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan pemahaman agar prajurit dapat mengerti tentang Hukum Tata Negara sehingga dalam pelaksanaan pemilu legeslatif, pemilu 2024 tetap netral tidak berpihak kepada salah satu kontestan peserta pemilu, tidak memberikan komentar diskusi penilaian apapun yang berkaitan tentang kontestan pemilu dan pilkada”ungkapnya.
Secara terpisah “Semoga dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini prajurit, dan PNS Kodim 1206/Psb dapat menambah pengetahuan tentang hukum, baik yang pidana maupun hukum yang perdata sehingga akan sadar hukum dan tidak melakukan pelanggaran,”tutup Dandim 1206/Putussibau Letkol Inf Sri Widodo.
(Pendim 1206/Psb)












