Gorontalo – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek Kolektif dengan mengusung tema “One Village One Brand : Brand Lokal Makin Dikenal” bertempat di Hotel Grand Amalia Tilamuta Kab. Boalemo, Senin (11/09).
Kegiatan dibuka Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Wardoyo diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadiyanto ini dihadiri 30 peserta berasal dari instansi terkait dan UMKM se Kab Boalemo.
Dalam sambutannya, Hadiyanto menyampaikan bahwa tahun 2023 ini telah dicanangkan sebagai Tahun Merek, dengan salah satu program unggulan program One Village One Brand yang bertujuan untuk mendorong setiap daerah memiliki Merek Kolektif.
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama dan akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama, merek kolektif secara hukum didefinisikan sebagai merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Diakhir sambutannya, Hadiyanto menyampaikan harapannya kepada peserta dan pemerintah Kab Boalemo untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung program Kementerian Hukum dan HAM RI yaitu Tahun 2023 sebagai Tahun Merek.
Hasil akhir dari kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya pendaftaran merek kolektif di kab Boalemo.
“Mari lindungi merek anda dari plagiasi dan penggunaan tanpa izin, daftarkan merek anda, lindungi bisnis anda”, tegas Hadiyanto menutup sambutannya.
Setelah pembukaan dilanjutkan dengan pemberian materi dipandu Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Mananga P. Biantong sebagai moderator dan menghadirkan narasumber dari instansi terkait yakni Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga, Fadlina Podungge dengan materi “Potensi Merek Kolektif Di Kabupaten Boalemo”, Kepala Dinas Perindagkop Halangan Makuta dengan materi “Urgensi Perlindungan Merek Kolektif Bagi Pelaku Usaha Dari Plagiat Merek” serta Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Gorontalo Abdullah dengan materi “One Village One Brand, Brand Lokal Makin Dikenal”.












