Banjarmasin, Humas_Info – Bertempat di Balai Pertemuan Garuda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menggelar pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Selasa, (19/09/2023).
PPNS adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing masing.
PPNS memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang atau peraturan daerah yang dikawal dalam pelaksanaan tugasnya di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian sesuai dengan pasal 7 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun pegawai negeri sipil yang dilantik sebagai PPNS di antaranya:
– Ricky Wahyu Utama, S.STP. sebagai PPNS pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Laut
– M. Azmi Daru Nugraha, S.H. sebagai PPNS pada LOKA POM Kabupaten Tanah Bumbu
– Auliya Sofi Azmi, S.STP., M.Ec., Dev. sebagai PPNS pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Hulu Sungai Selatan
– H. Akmad Rajudinooor, S.H., M.H. dan Hayatul Mukmin, S.Sos sebagai PPNS pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotabaru
– Agung Rizky Hariyo Putro, S.H. sebagai PPNS pada LOKA POM Kabupaten Hulu Sungai Utara
– Asikin Noor, S.STP., M.AP. sebagai PPNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Utara
– Drs. Subhani, M.AP. sebagai PPNS pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali, mengambil sumpah pelantikan dilanjutkan dengan pelantikan dan penandatanganan BAP Sumpah Jabatan PPNS. Faisol Ali secara langsung berpesan untuk dapat segera melaksanakan tugas sebagai PPNS di instansinya.
Faisol Ali menyampaikan bahwa, “Pejabat PPNS yang telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan juga harus mendapat pertimbangan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia. PPNS sebagai institusi di luar Polri yang tidak lain untuk membantu tugas-tugas Kepolisian dalam melakukan penyidikan sehingga tidak dapat disangkal lagi bahwa kendali atas proses penyidikan ada pada tataran membantu, dalam kapasitasnya sebagai aparat penegah hukum (APH) peran PPNS begitu siginifikan karena biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian”.
Kegiatan pengangkatan ini turut dihadiri oleh Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas Kantor Wilayah.












