Banjarmasin, Humas_Info – Pekan Anti Perundungan di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Banjarmasin berakhir hari ini, Kamis (10/08). Kegiatan resmi ditutup setelah berlangsung selama 3 hari dari Selasa. Kegiatan Pekan Anti Perundungan diisi workshop Agen Perubahan Anti Perundungan yang menghadirkan nuansa inovatif dan edukatif kepada 30 siswa di SMPN 1 Banjarmasin.
Hari terakhir acara dimulai dengan semangat tinggi melalui pembuatan yel-yel yang dibuat oleh peserta. Selanjutnya, peserta terlibat dalam sesi Temu Sadar Hukum, di mana mereka diberikan sebuah kasus terkait perundungan yang perlu mereka diskusikan dari berbagai perspektif. Tujuan dari diskusi ini adalah untuk menyadarkan peserta akan pentingnya memahami masalah perundungan secara mendalam, sehingga pencegahan dapat dilakukan lebih efektif.
Peserta juga melaksanakan aksi nyata kampanye anti perundungan dengan berkeliling di lingkungan sekolah, menyebarkan pesan-pesan anti perundungan yang telah mereka buat dan hias kepada teman-teman serta guru. Hal ini dilakukan untuk menyebarkan kesadaran tentang arti penting penolakan terhadap perundungan di SMPN 1 Banjarmasin.
Acara penutupan dihadiri oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Banjarmasin, Gt. Khairur Rahman dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Faridal Eddy Miharto serta dewan guru SMPN 1 Banjarmasin. Dalam Penutupannya Kepala Sekolah mendorong peserta workshop Anti Perundungan untuk menyebarkan ilmu yang telah didapatkan dari tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel kepada teman-teman di sekolah maupun di rumah mereka.
“Semoga Agen Perubahan ini tidak hanya menjadi contoh di SMPN 1 Banjarmasin, tetapi juga menjadi role model yang memberikan dampak positif dan bisa ditiru bagi sekolah-sekolah lain,” ujar Gt. Khairur Rahman.
Plt. Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Yulli Rachmadani menyatakan bahwa kegiatan ini dapat dianggap sebagai pionir yang bisa ditiru oleh sekolah-sekolah lain.
“SMPN 1 Banjarmasin adalah salah satu sekolah sebagai Rintisan Sekolah Sadar Hukum di Kalimantan Selatan yang salah satu syaratnya adalah tidak adanya kasus perundungan. Dengan kegiatan ini, diharapkan bisa menjadi nilai tambah dan bisa meningkat predikatnya sebagai Sekolah Sadar Hukum.” Sebut Yulli Rachmadani.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah, Faisol Ali mengapresiasi dan berharap kegiatan serupa bisa dilaksanakan secara rutin.
“Keberhasilan Pekan Anti Perundungan di SMPN 1 Banjarmasin menjadi harapan untuk peningkatan kesadaran terhadap kasus perundungan sehingga dapat memberikan dampak positif dalam lingkungan sekolah dan lebih luas lagi,” sebut Faisol Ali.
Kegiatan diakhiri dengan pemberian hadiah kepada “Group of the Day,” serta secara simbolis pemasangan slempang dan Pin Agen Perubahan Anti Perundungan di SMPN 1 kepada Best Participant pada kegiatan ini oleh Kepala Sekolah dan Plt. Kasubbid Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH.