Banjarbaru, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan bekerjasama dengan Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RepubIik Indonesia, menggelar sosialisasi penerapan Layanan Grasi bagi warga binaan di Lapas Kelas IIB Banjarbaru pada selasa (12/09/2023).
Kegiatan yang diikuti juga secara virtual zoom meeting oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalimantan Selatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antar seluruh UPT Pemasyarakatan yang berada di jajaran Kantor wilayah Kalimantan Selatan mengenai pengajuan grasi bagi warga binaan terutama mengenai materi yang tertuang dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi.
Sebagaimana diketahui bahwa Grasi merupakan pengampunan yang diberikan Presiden Republik Indonesia berupa peringanan, perubahan, pengampunan, ataupun penghapusan pelaksanaan pidana yang dijatuhkan kepada terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.

Yennita Dewi selaku Sub Koordinator Pelayanan Grasi Ditjen AHU bertindak sebagai narasumber memaparkan mengenai proses, tahapan, tata cara dan dasar hukum pengajuan grasi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Ia mengatakan bahwa permohonan grasi merupakan hak dari terpidana untuk mendapatkan pengampunan dari Presiden atas hukuman yang telah dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Di samping itu dalam penjelasannya, narasumber mengungkapkan perbedaan mendasar antara grasi dan remisi, Yenitta Dewi mengatakan, “Memang untuk Grasi ini diajukan hanya untuk satu kali, jadi kalau sudah diajukan satu kali, maka tidak bisa diajukan kembali. Beda dengan remisi yang dapat diajukan berulang kali,” jelasnya.
Di akhir kegiatan, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Peserta sosialisasi yang terdiri dari pejabat teknis di setiap UPT diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber tentang berbagai aspek terkait Grasi. Diskusi berlangsung dengan dinamis membahas berbagai macam problem-problem teknis yang ada di UPT.












