Jajaran UPT Pemasyarakatan Kalimantan Selatan Ikuti Sosialisasi Layanan Grasi bagi Warga Binaan

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan bekerjasama dengan Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RepubIik Indonesia, menggelar sosialisasi penerapan Layanan Grasi bagi warga binaan di Lapas Kelas IIB Banjarbaru pada selasa (12/09/2023).

Kegiatan yang diikuti juga secara virtual zoom meeting oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalimantan Selatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antar seluruh UPT Pemasyarakatan yang berada di jajaran Kantor wilayah Kalimantan Selatan mengenai pengajuan grasi bagi warga binaan terutama mengenai materi yang tertuang dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi.

Sebagaimana diketahui bahwa Grasi merupakan pengampunan yang diberikan Presiden Republik Indonesia berupa peringanan, perubahan, pengampunan, ataupun penghapusan pelaksanaan pidana yang dijatuhkan kepada terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.

Yennita Dewi selaku Sub Koordinator Pelayanan Grasi Ditjen AHU bertindak sebagai narasumber memaparkan mengenai proses, tahapan, tata cara dan dasar hukum pengajuan grasi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Ia mengatakan bahwa permohonan grasi merupakan hak dari terpidana untuk mendapatkan pengampunan dari Presiden atas hukuman yang telah dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Di samping itu dalam penjelasannya, narasumber mengungkapkan perbedaan mendasar antara grasi dan remisi, Yenitta Dewi mengatakan, “Memang untuk Grasi ini diajukan hanya untuk satu kali, jadi kalau sudah diajukan satu kali, maka tidak bisa diajukan kembali. Beda dengan remisi yang dapat diajukan berulang kali,” jelasnya.

Di akhir kegiatan, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Peserta sosialisasi yang terdiri dari pejabat teknis di setiap UPT diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber tentang berbagai aspek terkait Grasi. Diskusi berlangsung dengan dinamis membahas berbagai macam problem-problem teknis yang ada di UPT.

Berita Terkait

BAZNAS Bone Salurkan Bantuan Modal Usaha dan Paket Konsumtif dari Dana Zakat, Tebar Harapan Baru di Kecamatan Barebbo
Pastikan Layanan Optimal, Kakanwil Ditjenpas Kalsel Monitoring Kunjungan Idulfitri di Lapas Banjarbaru
Momen Idulfitri, Penuh Haru Pertemuan Warga Binaan Lapas Banjarbaru dengan Keluarganya
Dipadati Ribuan Pengunjung, Lapas Banjarbaru Berikan Pelayanan Terbaik Pada Momen Idul Fitri 1446 H
Wujud Dukungan RUU TNI, Aliansi Malebbie Kab. Bone, Gelar Aksi Damai Dan Berbagi Takjil
1.326 Warga Binaan Lapas Banjarbaru Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025, 8 Diantaranya Langsung Bebas
Lapas Banjarbaru Sosialisasi Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri kepada Warga Binaan dan Pengunjung
Lapas Banjarbaru dan BNNK Banjarbaru Teken Perjanjian Kerja Sama P4GN

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:41 WIB

BAZNAS Bone Salurkan Bantuan Modal Usaha dan Paket Konsumtif dari Dana Zakat, Tebar Harapan Baru di Kecamatan Barebbo

Kamis, 3 April 2025 - 22:17 WIB

Pastikan Layanan Optimal, Kakanwil Ditjenpas Kalsel Monitoring Kunjungan Idulfitri di Lapas Banjarbaru

Rabu, 2 April 2025 - 19:46 WIB

Momen Idulfitri, Penuh Haru Pertemuan Warga Binaan Lapas Banjarbaru dengan Keluarganya

Selasa, 1 April 2025 - 21:04 WIB

Dipadati Ribuan Pengunjung, Lapas Banjarbaru Berikan Pelayanan Terbaik Pada Momen Idul Fitri 1446 H

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:06 WIB

Wujud Dukungan RUU TNI, Aliansi Malebbie Kab. Bone, Gelar Aksi Damai Dan Berbagi Takjil

Berita Terbaru