Banjarbaru, Humas_Info – Dalam upaya untuk meningkatkan pemahaman mengenai pelaksanaan Register F atau penjatuhan hukuman disiplin bagi narapidana yang melanggar tata tertib di Lapas, Rutan, dan LPKA, Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menggelar konsolidasi dengan seluruh UPT Pemasyarakatan Kalimantan Selatan bertempat di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Senin (18/09).
Konsolidasi terkait pelaksanaan Register F, yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting ini dilaksanakan dari Lapas Kelas IIB Banjarbaru sebagai tuan rumah dan diikuti secara virtual oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berada di bawah koordinasi Kantor Wilayah Kalimantan Selatan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi antara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Selatan dan Tim ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang telah berlangsung pada tanggal 4 September 2023 di Jakarta.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS), Sri Yuwono, di awal kegiatan memberikan penguatan. Dalam pernyataanya Sri Yuwono menggaris bawahi pentingnya ketepatan dalam pengelolaan Register F. Beliau menekankan Register F ini memiliki dampak signifikan pada berbagai program pembinaan.
“Kegiatan ini sangat penting, karena saya tahu register f akan berdampak pada program pembinaan seperti misalnya pemberian remisi, integrasi, asimilasi,” ungkapnya.
Disamping itu Kadiv PAS juga mengharapkan kepada narasumber untuk memberikan pemahaman yang mendalam sehingga dapat menghindari kesalahan oleh jajaran Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Selatan dalam pelaksanaan Register F.
“Saya berharap kepada narasumber untuk dapat memberikan pemahaman kepada jajaran di UPT Kalimantan Selatan agar betul-betul memahami dan ke depan harapan saya bagi Ka UPT tidak terjadi kesalahan dalam memberikan hukdis bagi narapidana dan bagi operator SDP Kemanan tepat dalam update register F” harap Kadiv PAS.
Narasumber yang diundang secara virtual dalam konsolidasi ini adalah Arief Budi Prasetya, dari Direktorat Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS, serta Projo Hirwono dari Direktorat Teknologi Informasi dan Kerjasama Ditjen PAS. Narasumber membahas berbagai aspek terkait pelaksanaan Register F, termasuk penginputan data ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) fitur Keamanan.
Projo Hirwono, menyebutkan fitur SDP merupakan digitalisasi dari Proses Bisnis Pemasyarakatan.
“Sebagaimana diketahui bahwa Sistem Database Pemasyarakatan Keamanan ini merupakan digitalisasi dalam proses bisnis pemasyarakatan, yang meliputi lalu lintas portir, manajemen penempatan, pelanggaran, register H, register F, dan perlengkapan pengamanan,” ungkapnya.
Di samping itu Kadiv PAS mengatakan seluruh UPT Pemasyarakatan harus melakukan pengisian fitur SDP dengan baik dan benar. Dalam hal ini, laporan yang diberikan harus akurat dan update karena akan berdampak pada hak-hak warga binaan. “Di dalam pengisian SDP fitur Keamanan akan berdampak pada pemberian hak hak WBP oleh karena itu sebelum penjatuhan hukuman disiplin harus disertai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan benar benar yang bersangkutan bersalah,” jelasnya.
Kemudian, Arief Budi Prasetya dalam paparannya menjelaskan mengenai proses, tahapan dan tata cara pelaksasanaan Register F bagi narapidana. Ia juga mengingatkan bahwa di samping melakukan penginputan pada aplikasi SDP fitur keamanan Arief mengingatkan agar dilakukan pencatatan manual dalam buku register F agar tertib adminsitrasi dan sebagai backup dari SDP.
Semua para peserta kegiatan konsolidasi ini aktif berpartisipasi dalam paparan terkait pelaksanaan Register F dan berdiskusi dalam sesi tanya jawab. Diharapkan pula dengan kegiatan ini dapat menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman antara berbagai pihak terkait pelaksanaan Register F.












