Tanah Bumbu, Humas_Info – Bapas (Balai Pemasyarakatan) merupakan salah satu unit pelaksanaan teknis di bidang pembinaan luar lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang bertugas memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum. Pada Kamis (14/09) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melalui Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Batulicin terkait Layanan Bantuan Hukum Gratis di daerah yang menjadi ruang kerja Bapas Batulicin.
Mengawali kegiatan Plt. Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Yulli Rachmadani menyampaikan gambaran umum pelaksanaan Bantuan Hukum di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Dalam pelaksanaan Bantuan Hukum Gratis, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan telah bekerjasama dengan Pemberi Bantuan Hukum gratis yang telah ter akreditasi. Di Kabupaten Tanah Bumbu ada satu PBH terakreditasi yaitu LBH Sipakatuo, yang mana sudah hampir dua tahun bekerja sama untuk terus konsisten memberikan bantuan hukum gratis untuk masyarakat kurang mampu. Hal ini erat kaitannya dengan Bapas yang selalu memberikan pendampingan hukum diluar pengadilan,” papar Yulli.
Kepala Balai Pemasyarakatan Batulicin Indra Gunawan menyampaikan bahwa proses pembuatan Litmas program integrasi ini menjadi salah satu alasan PK melakukan kunjungan ke wilayah-wilayah kerja yang cakupannya cukup luas di masyarakat.
“Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas di sini dalam pembuatan Litmas melakukan kunjungan ke desa-desa yang jauh lokasinya. Perjalanan dari kunjungan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi PK, mengingat untuk sampai ke lokasi yang dituju, kadangkala tidak hanya menggunakan kendaraan pribadi, sebab adakalanya harus menempuh jalan rusak dan berlumpur. Bentangan kilometer, kondisi cuaca yang tidak menentu, seperti panas terik atau hujan deras, hingga kondisi alam yang seringkali tidak bersahabat tidak menjadi penghalang bagi PK untuk tetap melakukan kunjungan sampai ke lokasi tujuan,” ungkap Indra.
Selain itu, Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dikenal istilah Diversi. Pengertian Diversi ini adalah pengalihan perkara anak dari proses peralihan pidana ke proses luar peradilan pidana. Dengan penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan dapat menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan dan mendorong masyarakat berpartisipasi dalam menanamkan rasa tanggung jawab pada anak. Hal ini salah satu tugas Bapas untuk Membimbing, membantu, dan mengawasi anak nakal yang terkena pidana.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan terus berupaya meningkatkan pelaksanaan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dengan menggandeng dan berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait guna memberikan akses keadilan bagi warga dan masyarakat di Kalimantan Selatan.












