Dandim 1404/Pinrang Dan Kapolres Pinrang Pantau Eksekusi Lahan Oleh Pengadilan Negeri Pinrang Di Desa Maroneng

0
39

Pinrang_ Sinergitas terlihat antara TNI dan Polri dalam hal ini Kodim 1404/Pinrang yang dipimpin oleh Dandim Letkol Inf Abdullah Mahua, SHI., M.M., dan Polres Pinrang dipimpin oleh Kapolres AKBP Andiko Wijaksono, S.I.K., dalam proses eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Pinrang di Desa Maroneng Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (30/07/2024).

Pengadilan Negeri Pinrang melaksanakan proses eksekusi lahan seluas kurang lebih 41.300 m2 di Dusun Lebbo Desa Maroneng Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang dalam perkara perdata antara Hj. Hajrah (pemohon) dan H. Ruma dkk (termohon) yang dimenangkan oleh Hj. Hajrah.

Dalam kesempatan tersebut Dandim 1404/Pinrang Letkol Inf Abdullah Mahua, SHI., M.M., menekankan kepada petugas keamanan agar tetap mengutamakan pendekatan humanis, tidak arogan dan tetap menjaga keselamatan bersama maupun obyek yang kita amankan.

Eksekusi lahan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Pinrang bapak Novrianto Hermawan, SH., MH., sempat mendapat perlawanan dari pihak termohon karena merasa keberatan atas eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Pinrang, tetapi karena kesigapan petugas keamanan sehingga kegiatan eksekusi terus dilanjutkan dan berjalan dengan aman dan lancar.