Palu, 25 Juli 2024 – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, mengikuti kegiatan sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang diselenggarakan secara terpusat di aula kantor wilayah. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh pegawai tentang pentingnya pencegahan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di lingkungan kerja.
Dua orang pegawai Bapas Palu, Kartini dan Salmia, diutus untuk mengikuti sosialisasi ini secara langsung. Setelah mengikuti kegiatan, keduanya diharapkan dapat mensosialisasikan kembali materi yang diperoleh kepada seluruh pegawai Bapas Palu.
Kepala Bapas Kelas II Palu, Muhammad Syahrir Aziz, menekankan pentingnya kegiatan ini. Menurutnya, sosialisasi UPG merupakan langkah konkret dalam upaya mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari korupsi. “Setelah mengikuti sosialisasi ini, kedua peserta wajib mensosialisasikan kembali materinya kepada seluruh pegawai. Hal ini penting agar seluruh pegawai Bapas Palu memiliki pemahaman yang sama tentang bahaya pungli dan gratifikasi,” ujar Syahrir.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Divisi Administrasi, Raymond JH Takasenseran, menyampaikan bahwa pungli dan gratifikasi merupakan salah satu faktor yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara. “Pungli dan gratifikasi dapat menimbulkan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, kita harus berkomitmen untuk mencegahnya,” tegas Raymond.
Melalui sosialisasi UPG ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah berharap dapat membangun aparatur sipil negara (ASN) yang berintegritas dan bebas dari korupsi. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta birokrasi yang bersih, melayani, kondusif, dan berintegritas.