Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melalui Subbidang Administrasi Hukum Umum telah mengadakan kunjungan ke Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka melakukan koordinasi dan konsolidasi terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terkait aturan dan pendaftaran Perseroan Perorangan.
Kunjungan ini bertujuan untuk memenuhi target kinerja B.09 dan menyebarkan informasi mengenai Perseroan Perorangan sebagai bentuk badan hukum yang dapat memberikan perlindungan hukum serta memudahkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengelola dan memiliki usaha mereka. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
Selama kunjungan, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, bertemu dengan Ibu Erna Kalsum, Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tanah Bumbu. Tim ini memberikan informasi dan pamflet seputar Perseroan Perorangan kepada Ibu Erna Kalsum dan mendiskusikan kemungkinan pelaksanaan sosialisasi mengenai Perseroan Perorangan kepada UMKM di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Selanjutnya, tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melakukan kunjungan ke tempat usaha tenun milik Bapak Abdul Aziz, yang juga merupakan Ketua Gerakan Kewirausahaan Nasional DPC Tanah Bumbu. Bapak Abdul Aziz menyampaikan kendala terkait Sistem Online Single Submission (OSS) karena data kependudukan wilayahnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak terbaca atau tidak terintegrasi setelah pemekaran wilayah. Hal ini menghambat proses pendaftaran Perseroan Perorangan. Masalah ini kemungkinan akan memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah untuk menemukan solusi yang tepat.
Kunjungan ini merupakan langkah awal dalam memperkenalkan Perseroan Perorangan kepada UMKM di Kabupaten Tanah Bumbu dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pengembangan usaha kecil dan menengah di daerah ini.
Kunjungan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pemahaman dan kemudahan akses UMKM ke pembiayaan perbankan melalui badan hukum Perseroan Perorangan.












