Gorontalo – Jumat (15/09), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Pengemban Fungsi Kekayaan Intelektual (KI) melakukan Pengawasan dan Pemantauan KI di Kabupaten Gorontalo Utara.
Kegiatan ini dalam rangka perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pemilik kekayaan intelektual di daerah tersebut.
Tim yang dipimpin Kepala Subbidang Pelayanan KI Mananga P. Biantong ini melakukan pengawasan dan pemantauan di salah satu toko oleh-oleh yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara.
Sebut saja “Pia Saronde” cabang Gorontalo Utara, hal ini dilakukan mengingat pusat toko oleh-oleh Pia Saronde yang berada di Kota Gorontalo beberapa waktu lalu telah resmi tersertifikasi sebagai Pusat Perbelanjaan Berbasis KI.
Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ini diberikan kepada toko Pia Saronde sebagai apresiasi serta komitmen atas upaya dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual khususnya di wilayah Gorontalo.
Harapannya komitmen atas dukungan perlindungan kekayaan intelektual ini dapat terus dijaga sehingga sertifikat yang berlaku selama satu tahun ini dapat terus diperpanjang.
“Sertifikat hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Sebaliknya ternyata dikemudian hari di toko tersebut didapati produk palsu atau produk yang melanggar kekayaan intelektual yang diperjual belikan maka sertifikatnya dapat ditarik” tegas Mananga P. Biantong.
Selain melakukan pengawasan, Kanwil Kemenkumham Gorontalo juga memberikan edukasi terhadap pentingnya perlindungan KI yang berkaitan erat dengan pembangunan ekonomi suatu daerah.
“Tingginya penghargaan suatu daerah terhadap kekayaan intelektual akan merangsang pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut”, ucap Mananga P. Biantong.
Mananga P. Biantong juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkumham Gorontalo dalam hal melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual selalu berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini Polres Gorontalo Utara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, sehingga upaya perlindungan terhadap kekayaan intelektual ini dapat berjalan dengan maksimal.












