JENEPONTO – Komandan Kodim 1425/Jeneponto Letkol Inf Muhammad Amin, S.IP., hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jeneponto, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Jeneponto Jl. Pahlawan Kelurahan Empoang Selatan Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto. Rabu, 09/08/2023.
Kegiatan tersebut dipimpin Ketua DPRD Jeneponto H. Arifuddin, S.E., dalam rangka Penyerahan Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2023.
Turut hadir dalam kegiatan Bupati Jeneponto, Kejari Jeneponto, Sekda Jeneponto, Kasat Binmas Polres Jeneponto, Wakil ketua II DPRD Jeneponto, Sekertaris Dewan DPRD Kabupaten Jeneponto, Para anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Para Asisten, Staf Ahli Setda Kabupaten Jeneponto, dan Para Pimpinan OPD Pemkab Jeneponto.
Saat dikonfirmasi melalui penerangan Kodim 1425/Jeneponto, Dandim 1425/Jeneponto Letkol Inf Muhammad Amin, mengatakan bahwa kehadirannya dalam kegiatan tersebut sesuai dengan kapasitasnya selaku Komandan Kodim, dan harapannya dapat bersinergi dengan baik kepada pemerintah daerah dan unsur forkopimda dalam mewujudkan Kabupaten Jeneponto yang maju dan berkembang, kata Dandim Letkol Inf Muhammad Amin.
Menurutnya, apa yang menjadi program pemerintah Kabupaten Jeneponto, TNI khususnya Kodim 1425/Jeneponto akan terus mendukung demi terciptanya Jeneponto Gammara, maju, berkembang dan sejahtera, ujar Dandim Jeneponto.
Sementara Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD kabupaten jeneponto, yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik secara bersama- sama dalam melaksanakan berbagai program kerja pembangunan daerah di kabupaten yang kita cintai ini, ucap Bupati Iksan Iskandar.
Pada hari ini pemerintah Kabupaten Jeneponto menyerahkan 2 (dua) dokumen rencana penganggaran berupa KUA- PPAS perubahan APBD tahun 2023 dan KUA-PPAS APBD tahun 2024 sesuai dengan ketentuan pasal 89 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa RKPD merupakan pedoman kepala daerah dalam menyusun kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun anggaran, terangnya.
Selain itu, pada ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, menyatakan bahwa pemerintah daerah menyusun kebijakan anggaran dan prioritas plafon anggaran untuk dibahas bersama dan mendapatkan persetujuan dalam bentuk kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai dasar acuan dalam menyusun rencana kerja anggaran yang kemudian akan dikompilasi menjadi Ranperda APBD. Pungkasnya.
Penulis : Sertu Irfan (Penerangan Kodim 1425/Jeneponto).












