Amurang(04/07/2023), bertempat di aula Lapas Amurang, Kapalas Bapak Fentje Mamirahi didampingi Kasubsi Pembinaan Bapak Marsel Rumondor dan Kasubsi Admisi Orientasi Ibu Santi Malensang bersama pegawai staff melaksanakan sosialisasi terkait surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.09.1091 tanggal 1Juli 2023 perihal Pemberian Asimilasi di rumah bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Pemerintah sudah memutuskan untuk mencabut status pandemi Covid-19 dan saat ini memasuki masa endemi maka tidak perlu adanya perpanjangan pemberian asimilasi dirumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19”, jelas Fentje Mamirahi.
“Kamipun selanjutnya akan kembali menyelenggarakan hak-hak integrasi berupa asimilasi, CMK, CB, serta PB”, ungkap Kalapas Amurang.
@kemenkumhamri
@kumham_sulut
#KumhamSulut
Ronald Lumbuun
#KanwilKemenkumhamSulut
#KakanwilKemenkumhamSulut
#RonaldLumbuun
#TorangBasudara












