BONE – Serda Hamsa Babinsa Koramil 1407-19/Kahu Rem 141/Tp bersama aparat Desa bantu menyelesaikan sengketa tanah antara dua warga yang terletak di Desa Bontopadang, Kec. Kahu, Kab. Bone.
Turut hadir dalam mediasi tersebut Kepala Desa Bontopadang serta Perangkat Desa dan warga yang terlibat sengketa tanah serta pihak yang dimediasi.
Dalam kesempatannya Serda Hamsa selaku Babinsa Desa Bontopadang mengatakan bahwa permasalahan sengketa tanah seperti ini sering terjadi dan sangat rentan dengan terjadinya perselisihan yang dapat menimbulkan keributan baik itu kelompok maupun perorangan, “Ucapnya.
Kegiatan ini juga merupakan perintah langsung Danrem 141/Tp Brigjen TNI Budi Suharto, S.I.P., M.Si untuk selalu menciptakan suasana aman dan kondusif di wilayah teritorial masing-masing.
“Lanjut Serda Hamsa, jadi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan perlu adanya mediasi kedua belah pihak dengan difasilitasi dari pihak aparatur Desa.
“Mediasi pemecahan masalah sengketa lahan tersebut dilakukan dalam bentuk musyawarah untuk mufakat secara kekeluargaan agar tidak timbul konflik yang berkepanjangan.Dan Untuk hasil mediasi pada hari ini kedua belah pihak sudah sepakat dan akan bersedia untuk berdamai baik secara hukum maupun secara kekeluargaan,”tutupnya. (Pendim 1407/Bone)












