aBONE – Peran babinsa koramil 1407-20/Bontocani dalam membantu menyelesaikan permasalahan warga, Hadir sebagai pihak ketiga untuk melakukan proses mediasi kepada kedua belah pihak yang berseteru yang berlangsung di ruang kantor Camat Bontocani, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone. Sabtu, 7/01/2023.
Kali ini, Babinsa Serda Haruddin sedang menyelesaikan perkara atas pengaduan warga Bontojai inisial A.C (42 thn) kepada Saudara Kandungnya yang berinisial H (57 thn) dalam sistem pembagian kerja sawah yang berlokasi di dusun Madello, desa Bontojai, Kecamatan Bontocani.
Pemanggilan tersebut merupakan tahap mediasi yang kedua setelah proses mediasi yang pertama pada tanggal 21 Desember 2022 yang dilakukan didesa Bontojai tidak mencapai hasil kesepakatan.
Sebagai pihak ke tiga dalam mediasi tersebut Babinsa serda Haruddin melakukan duduk bersama dengan kedua belah pihak sebagai salah satu alternatif perundingan di luar jalur peradilan dalam memecahkan permasalahan dan memperoleh kesepakatan.Yang bertujuan mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa memaksakan sebuah keputusan.
Demi kenyamanan para pihak dalam menempuh proses mediasi, dilakukan di kantor kecamatan dengan di bantu oleh Camat Bontocani (Muhammad Arsyad. S.sos.M.si), Sebagai penengah dan pihak netral yang membantu dalam proses perundingan dan juga sebagai moderator. (Pendim 1407/Bone)












