Jeneponto – Kodim 1425/Jeneponto menggelar sosialisasi Netralitas TNI Dan Aturan Pelibatan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 bertempat di Aula Vyaty Makodim 1425/Jeneponto Jln. Lanto Dg Pasewang Kel. Balang Kec. Binamu Kab. Jeneponto Jumat 12/07/2024
Kegiatan Sosialisasi Netralitas TNI dan Aturan Pelibatan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kab. Jeneponto Asming, S, S.Pd.M.Si dan dihadiri oleh Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Kapolres Jeneponto, Staf Divisi hukum, Humas Bawaslu Jeneponto, Kaban Kesbangpol, Para Danramil dan perwira staf Kodim 1425 Jeneponto, Personil Kodim dan Polres Jeneponto beserta tamu undangan
Mengawali sambutanya Dandim 1425 Jeneponto Letkol Inf Muhammad Amin, S.IP., berterima kasih kepada ketua KPU, Bawaslu, Kapolres Jeneponto serta seluruh tamu undangan yang telah meluangkan waktunya untuk dapat hadir diacara Sosialisasi Netralitas TNI dan Polri dalam pelibatan menghadapi Pilkada serentak tahun 2024.
Ia juga mengatakan secara teknis Netralitas TNI dalam pemilu adalah harga mati, dan itu sudah dipahami oleh seluruh anggota TNI khususnya Kodim 1425 Jeneponto,
Lanjut Dandim mengungkapkan bahwa Pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah strategi dalam upaya pengamanan menghadapi Pemilu serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 2024 mendatang.
Sebelum mengakhiri sambutanya, Dandim menegaskan “agar seluruh Prajurit Kodim 1425/Jeneponto menjalankan apa yang sudah ditetapkan oleh aturan yang berlaku, hindari pelanggaran sekecil apapun”, tutupnya.
Sementara itu ketua KPU Jeneponto Asming, S. S.Pd.M.Si selaku narasumber dalam rilisnya menjelaskan acara agenda hari ini dalam rangka menyamakan persepsi treatment dalam menghadapi pemilihan kepala daerah di Kabupaten Jeneponto tahun 2024.
Ia juga menggambarkan tentang pelaksanaan beberapa tahapan-tahapan pemilu yang nantinya menjadi pedoman bagi seluruh aparat TNI-Polri dalam menjalankan tugas pengamanan pada pemilu serentak tahun 2024
Ditempat yang sama Ketua Bawaslu Kab. Jeneponto menambahkan belajar dari pengalaman Tahun 2019 itu ada 33 orang ASN yang melanggar netralitas kemudian penanganannya dikembalikan dimasing-masing satuan kami hanya melakukan pengkajian dan meneruskan kajian ke masing-masing instansi. Pungkasnya.












