Wakili Danramil, Bati Komsos Koramil 1425-02 Bangkala Hadiri Sosialisasi Penyuluhan Hukum

0
28

JENEPONTO – Bertempat di Aula Kantor Desa Marayoka Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto, mewakili Danramil, Bati Komsos Koramil 02 Bangkala Kodim 1425 Jeneponto Serma Burhanuddin, menghadiri kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Polsek Bangkala. Sabtu, 30/12/2023.

Sosialisasi penyuluhan hukum tersebut dihadiri oleh Kapolsek Bangkala Iptu Kaharuddin, S.E., selaku narasumber, Tenaga Ahli P3MD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Kecamatan Bangkala, Kepala Desa Marayoka beserta staf dan perangkatnya, serta warga masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Bati Komsos Koramil 02 Bangkala Serma Burhanuddin menyampaikan bahwa Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai, ungkapnya.

Serma Burhanuddin berharap kepada peserta yang mengikuti Penyuluhan Hukum ini dapat memperhatikan dan memahami materi yang akan disampaikan oleh Kapolsek Bangkala sehingga nantinya dapat menerapkan dan mengimplementasikan Budaya Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dengan lebih baik dan benar. Tutupnya.

Sementara Kapolsek Bangkala Iptu Kaharuddin dalam materinya membawakan tentang yang berhubungan dengan hukum pidana, dan hukum perdata. Sehingga penyuluhan hukum ini dapat mereka gunakan dalam menghadapi kasus kasus hukum yang terjadi dalam msasyarakat.

Kapolsek Bangkala Iptu Kaharuddin menjelaskan bahwa Hukum merupakan suatu tata aturan kehidupan yang diciptakan untuk mencapai nilai-nilai yang diinginkan masyarakat. Salah satu nilai yang menjadi tujuan hukum adalah ketertiban, jelasnya.

Selain itu, Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebar luasan informasi dan pemahaman terhadap norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta Budaya Hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, ujarnya.

Lebih lanjut Kapolsek sampaikan, Penyuluhan Hukum ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan masyarakat pada umumnya serta setiap individu pada khususnya dan menumbuh kembangkan pemahaman sikap sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari. Pungkasnya.

(Pendim 1425/Jeneponto).