Palu, 28 Juni 2024 – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palu terus menggaungkan pentingnya wajib lapor bagi klien pemasyarakatan dalam proses re-integrasi mereka ke masyarakat. Wajib lapor merupakan salah satu kewajiban yang harus dipatuhi oleh klien pemasyarakatan yang sedang menjalani asimilasi, pembebasan bersyarat, maupun integrasi sosial.
“Melalui wajib lapor, kami di Bapas Palu dapat memantau perkembangan dan memberikan pembinaan secara berkala kepada klien pemasyarakatan,” ujar Kepala Bapas Kelas II Palu, Muh. Syahrir Azis “Hal ini penting untuk memastikan mereka kembali ke masyarakat dengan baik dan tidak kembali melakukan tindak pidana.”
Manfaat Wajib Lapor
Wajib lapor memberikan banyak manfaat bagi klien pemasyarakatan, di antaranya:
• Membantu klien pemasyarakatan beradaptasi dengan lingkungan masyarakat
• Mencegah klien pemasyarakatan kembali melakukan tindak pidana
• Memperkuat relasi antara klien pemasyarakatan dengan Bapas
• Meningkatkan rasa tanggung jawab klien pemasyarakatan
Bapas Kelas II Palu berkomitmen untuk membantu klien pemasyarakatan dalam proses re-integrasi mereka. Petugas Bapas siap memberikan bimbingan dan pendampingan kepada klien pemasyarakatan dalam melaksanakan wajib lapor.
“Kami harap klien pemasyarakatan dapat memahami pentingnya wajib lapor dan patuh dalam pelaksanaannya,” tutur Muh. Syahrir Azis. “Dengan kerjasama yang baik antara klien pemasyarakatan, Bapas, dan masyarakat, diharapkan proses re-integrasi dapat berjalan lancar dan klien pemasyarakatan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bermanfaat.”
Muh. Syahrir Azis juga menghimbau kepada masyarakat untuk menerima dan mendukung klien pemasyarakatan yang sedang menjalani re-integrasi. “Mari kita bersama-sama ciptakan lingkungan yang kondusif bagi mereka untuk kembali ke jalan yang benar,” ujarnya.












