Palu,INFO_PAS – Sebagai bentuk pemenuhan hak beribadah warga binaan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah gelar ibadah minggu yang bekerja sama dengan Greja Kristen Indonesia (GKI) Palu, Minggu (10/11).
Bertempat di Gereja Oikumene Jemaat Agape Rutan Maesa Palu, seluruh warga binaan kristiani mengikuti ibadah minggu bersama yang dipimpin oleh Pendeta Didi Dansono dengan tema kotbah “Jam Kehidupan”. Kegiatan pembinaan ini turut diawasi langsung oleh anggota pengamanan yang bertugas.
Kepala Rutan Palu, Yansen, menuturkan bahwa pihaknya siap memfasilitasi kegiatan keagamaan yang menjadi hak warga binaan, salah satunya hak beribadah sesuai keyakinannya masing-masing. “Hari ini kami menggelar ibadah minggu bagi warga binaan Kristiani yang bekerja sama dengan GKI Palu. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memenuhi hak beribadah warga binaan secara optimal,” terang Yansen.
“Selain sebagai pemenuhan hak beribadah, kegiatan ini sebagai bentuk pembinaan kerohanian bagi warga binaan yang bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta memberikan bekal keagamaan bagi mereka,” jelasnya.
“Harapannya, mereka dapat mengimplementasikan nilai-nilai keagamaan dalam kegiatan sehari-hari, terlebih saat kembali kemasyarakat nantinya,” Harap Yansen.
Ditempat berbeda, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, mendukung setiap kegiatan positif warga binaan yang dapat menjadi wadah mereka untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan sehingga dapat menjadi motivasi mereka untuk berubah kearah yang lebih baik.
“Dukungan rohani sangat penting dalam mempersiapkan warga binaan dalam menjalani menjalani reintegrasi sosial. Diharapkan dengan adanya pendampingan rohani yang intens dapat mewujudkan revolusi mental warga binaan dan menjadi individu yang lebih baik,” harap Hermansyah Siregar. (Ra)
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kemenkumhamsulteng
@divpassulteng
#kemenkumhamri
#ditjenpas
#KumhamPasti
#KumhamSultengPintarBermedsos
#KemenkumhamSulteng
#PemasyarakatanPastiBerdampak