Setelah melalui beberapa tahapan pendampingan oleh pengawas dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah, produk cemilan “PAKPAS” hasil olahan WBP Lapas Kelas IIA Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng memperoleh sertifikat halal, Sabtu (08/06).
Sertifikat Halal tersebut diterbitkan oleh BPJPH Kemenag Provinsi Sulteng yang diserahkan oleh Ibu Reny Abdan,S.Sos. selaku pendamping proses produk halal BPJPH kepada Kasi Giatja Syamsudin, yang didampingi Kasubsi Bimkerlola Muh. Fahri dan Kasubsi Binmaswat Bayu Prianto.
Sertifikasi halal menjadi bagian yang penting bagi setiap pelaku industri makanan minuman, khususnya di Lapas Kelas IIA Palu untuk menjamin kualitas produk cemilan hasil olahan WBP.
Diharapkan dengan diterbitkannya sertifikat halal tersebut dapat meningkatkan kepercayaan dan rasa aman bagi setiap konsumen yang menikmati produk cemilan “PAKPAS” serta turut meningkatkan semangat WBP dalam mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas Palu.












