BANGGAI – Dalam upaya menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak, Kabupaten Banggai kembali menorehkan prestasi membanggakan. Posyandu Prakonsepsi, sebuah program inovatif yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Banggai, kini telah memperoleh pengakuan resmi melalui perolehan sertifikat hak cipta atas kekayaan intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang difasilitasi oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Bernomor hak cipta 000636389, Posyandu Prakonsepsi yang diciptakan atas kerja sama Pemkab Banggai bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, DR. dr Anang. S. Otoluwa, MPPM, merupakan program yang dirancang khusus sebagai buku pegangan pelayanan kesehatan wanita prakonsepsi, kerjasama dengan dunia usaha dan LSM, kerjasama penelitian untuk memperkuat bukti ilmiah, publikasi di media lokal, nasional dan pertemuan ilmiah dalam dan luar Negeri untuk masyarakat.
Program ini tidak hanya fokus pada pemeriksaan kesehatan fisik, namun juga memberikan edukasi mengenai gizi, kesehatan mental, dan persiapan menyambut kelahiran.
DR. dr Anang. S. Otoluwa, mengungkapkan, “Posyandu Prakonsepsi telah terbukti sangat efektif dalam menurunkan angka stunting di Kabupaten Banggai. Dengan pendekatan yang holistik, kita mampu memberikan intervensi sejak dini sehingga tumbuh kembang bayi dapat optimal.
Apa yang membuat Posyandu Prakonsepsi begitu istimewa? Beberapa inovasi yang menjadi kunci keberhasilan program ini antara lain:
1. Pendekatan Komunitas: Posyandu Prakonsepsi melibatkan secara aktif tokoh masyarakat, kader kesehatan, dan tokoh agama untuk memberikan dukungan dan edukasi kepada calon ibu.
2. Teknologi Informasi: Penggunaan aplikasi memudahkan dalam pencatatan data, monitoring perkembangan peserta, dan penyampaian informasi kesehatan.
3. Kemitraan dengan Stakeholder: Kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti puskesmas, rumah sakit, dan lembaga swadaya masyarakat, memperkuat layanan yang diberikan.
Sejak diluncurkan, Posyandu Prakonsepsi telah memberikan dampak positif yang signifikan, di antaranya:
1. Penurunan Prevalensi Stunting: Angka stunting di wilayah dengan cakupan Posyandu Prakonsepsi tercatat mengalami penurunan yang signifikan.
2. Peningkatan Kesehatan Ibu: Calon ibu mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik, sehingga risiko komplikasi kehamilan dapat diminimalisir.
3. Peningkatan Kualitas Hidup Anak: Bayi yang lahir dari ibu yang mengikuti Posyandu Prakonsepsi cenderung memiliki berat badan lahir yang cukup dan tumbuh kembang yang optimal.
Sementara itu, Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng menyebutkan, bahwa dengan perlindungan hak cipta, Posyandu Prakonsepsi bukan hanya menjadi milik Kabupaten Banggai, tetapi juga dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia. Melalui replikasi dan adaptasi program ini, diharapkan dapat tercipta generasi emas yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.
“Perolehan sertifikat hak cipta ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras seluruh Pemkab. Banggai yang terus berkolaborasi bersama dengan berbagai pihak, tentunya kita juga akan terus terlibat dan mendukung penuh pembangunan Kab. Banggai semakin lebih maju, khususnya pada layanan kekayaan intelektual serta layanan hukum dan ham lainnya,” pungkas Hermansyah Siregar. Kamis, (25/7/2024).
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG












