Pos Gabma Long Midang Satgas Yonzipur 8/SMG Sikat 72 Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia

0
11

Krayan,– Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia Yonzipur 8/SMG kembali menorehkan prestasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan. pukul 15.56 WITA, anggota Pos Gabma Long Midang SSK I Pamtas RI-MLY Yonzipur 8/SMG berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal berupa 72 botol minuman keras merk Lucky.(Sabtu,21 Desember 2024)

Dalam kegiatan patroli keamanan (patkam) yang dilaksanakan di wilayah Desa Buduk Kinangan, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, petugas menemukan barang bukti miras tersebut tersembunyi di semak-semak di bawah pohon yang tumbang. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lokasi penemuan diduga kuat sebagai tempat transit barang-barang ilegal yang akan diselundupkan masuk ke wilayah Indonesia.

Barang bukti miras yang berhasil diamankan saat ini telah disimpan di Pos Gabma Long Midang untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak Polsek Krayan guna proses hukum lebih lanjut.
Dansatgas Yonzipur 8/SMG, Letkol Czi Imam Subekti, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang telah bekerja keras dalam menggagalkan upaya penyelundupan ini. “Keberhasilan ini membuktikan bahwa Satgas Yonzipur 8/SMG senantiasa berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara dan mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merusak generasi muda,” tegasnya.

Dansatgas Yonzipur 8/SMG juga mengimbau kepada seluruh masyarakat perbatasan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib terdekat.