Palu, 8 Juli 2024 – Pada hari Senin, 8 Juli 2024, dua orang Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas II Palu, Richo Yudha B dan Irfan Afiat Saleh, melaksanakan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial SM dalam perkara Pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat 2 dan 3 UU 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pendampingan ini dilakukan pada saat pelimpahan perkara (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Tolitoli. ABH diserahkan oleh penyidik dari Polsek Tolitoli Utara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tolitoli untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Proses pelimpahan perkara tersebut berjalan dengan lancar dan anak didampingi oleh Penasihat Hukum (PH) dan PK.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Palu, Muhammad Syahrir Azis berpesan kepada 2 PK Bapas yang bertugas di Pos Bapas Palu di Kabupaten Tolitoli agar sebisa mungkin mengambil langkah diversi dalam penanganan kasus tersebut. Diversi merupakan penyelesaian perkara anak dengan cara kekeluargaan yang diutamakan demi kepentingan terbaik bagi anak.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa peran JFT Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam penanganan kasus yang melibatkan ABH sangatlah penting. Oleh karena itu, profesionalitas harus dikedepankan dalam melaksanakan tugas. PK harus selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan berusaha menyelesaikan perkara dengan cara diversi.
“Pembimbing Kemasyarakatan harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang sistem peradilan pidana anak dan UU Perlindungan Anak. Mereka juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan mampu menjalin hubungan yang harmonis dengan semua pihak yang terkait dalam penanganan perkara anak,” ujar Hermansyah Siregar.
Dengan pendampingan yang tepat dari PK, diharapkan ABH dapat menyelesaikan perkaranya dengan cara yang adil dan manusiawi serta kembali ke masyarakat sebagai insan yang berguna.












