BONE – Babinsa Koramil 1407-05/Ulaweng Sertu Wahyuddin bersama instansi terkait melaksanakan penyuluhan hukum di salah satu pondok pesantren yang berada di Desa Galung, Kec. Ulaweng, Kab. Bone. Rabu (17/12/25).
Kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta meningkatkan kesadaran hukum kepada para santri dan pengelola pondok pesantren, sehingga mampu mencegah terjadinya pelanggaran hukum sejak dini serta menumbuhkan sikap disiplin dan taat aturan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam kegiatan tersebut, Sertu Wahyuddin menyampaikan materi terkait pentingnya memahami hukum, menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, serta menjauhi berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Melalui penyuluhan hukum ini, kami berharap para santri dapat memahami aturan hukum yang berlaku dan mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan pesantren maupun di tengah masyarakat,” ujar Sertu Wahyuddin.
Ia juga mengajak seluruh peserta untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, serta berbagai tindakan negatif lainnya yang bertentangan dengan norma hukum dan nilai-nilai agama.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut mendapat respons positif dari pihak pondok pesantren dan perangkat desa. Para peserta mengikuti kegiatan dengan antusias dan aktif dalam sesi diskusi serta tanya jawab. (Pendim 1407/Bone)












