Lindungi Masyarakat di Perbatasan,Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal

0
4

Krayan,– Satgas Pamtas Yonzipur 8/SMG kembali berhasil menunjukkan dedikasi dalam menjaga Perbatasan RI-Malaysia. Aksi penyelundupan barang ilegal, Kali ini, tim Patroli Keamanan Pos Long Midang berhasil mengamankan 96 kaleng minuman keras (miras) merk Anchor Smooth yang disembunyikan di sebuah lubang kayu besar di Jalan Tikus di perbatasan RI-Malaysia, tepatnya di Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.(Jumat,17 Januari 2025)

Pukul 07.35 WITA, saat melaksanakan patroli rutin, tim Patkam Pos Long Midang yang dipimpin oleh Kapten Czi Aryo Eko Saputro mencurigai sebuah lubang kayu yang tertutup dedaunan di tengah hutan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukanlah sejumlah besar kaleng miras yang disembunyikan di dalam lubang tersebut.

Diduga, lokasi penemuan tersebut merupakan tempat transit sementara bagi para pelaku penyelundupan untuk menyimpan barang-barang ilegal sebelum kemudian diselundupkan ke wilayah Indonesia. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku cukup licik, dengan menyembunyikan barang bukti di tempat yang sulit ditemukan.

Penindakan terhadap upaya penyelundupan miras ilegal ini merupakan salah satu bentuk keseriusan Satgas Yonzipur 8/SMG dalam memberantas segala bentuk kejahatan lintas batas negara. Sejumlah upaya telah dan akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelundupan, antara lain:

* Peningkatan patroli: Melakukan patroli secara rutin dan intensif di sepanjang garis perbatasan, terutama di jalur-jalur yang rawan penyelundupan.

* Kerjasama dengan masyarakat: Membangun sinergi yang baik dengan masyarakat perbatasan untuk mendapatkan informasi intelijen terkait aktivitas penyelundupan.

* Penindakan tegas: Melakukan penindakan hukum secara tegas terhadap pelaku penyelundupan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyelundupan miras ilegal memiliki dampak negatif yang sangat besar bagi masyarakat, terutama generasi muda. Selain melanggar hukum, keberadaan miras ilegal juga dapat memicu berbagai permasalahan sosial seperti tindakan kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, dan gangguan ketertiban umum.

Barang bukti berupa 96 kaleng miras ilegal tersebut saat ini telah diamankan di Pos Gabma Long Midang dan akan segera diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Krayan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Satgas Yonzipur/SMG terus berkomitmen untuk terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan, serta mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merusak generasi muda.(Penrem 092/Mrl)