Kodim 0907/Trk Sita 10 Kubik Kayu Ilegal Dari Bulungan

Sabtu, 24 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tarakan – Unit Intel Kodim 0907/ Trk mengamankan 10 kubik kayu jenis meranti campuran usai dibongkar di daerah Karang Rejo Kota Tarakan, Jumat (23/12).

Informasi awal dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti pihak intel Kodim.

“Kegiatan ini meresahkan warga sekitar seperti aktivitas bongkarnya merusak jalan dan volume kayunya cukup besar,” ungkap Komandan Kodim 0907 Tarakan, Letkol Inf Reza Fajar Lesmana,S.I.P.,M.Si melalui konferensi pers, Sabtu (24/12/2022) di Makodim Tarakan.

Lanjutnya,Orang yang mengangkut dan membongkar kayu ini sempat ditanyakan oleh Babinsa terkait ijin pengangkutan kayu yang disebut berasal dari Sekatak Kabupaten Bulungan ini. Tapi pelaku tak dapat menunjukkan dokumen resmi soal keberadaan kayu tersebut.

Bahkan, akibat ketakutan para pelaku memilih kabur dan meninggalkan kapal yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal itu.

“Tidak ada dokumen.mereka tinggalkan kapal kayunya,”ucap Dandim.

Ia menambahkan,Saat ini pihak Kodim telah mengantongi indikasi pemilik kayu tersebut. “Pengembangan sudah kami lakukan dan sudah kami laporkan ke Danrem dan nanti kepada polisi karena sudah ada indikasi pemilik kayu tersebut,” jelasnya.

Secara domain ini bukan tugas pokok kami tapi secara UU ada tugas pokok selain perang yakni membantu pemerintah daerah, ini sudah meresahkan karena informasi dari masyarakat,” lanjut Dandim.

Siang ini telah berlangsung penyerahan barang bukti temuan Kodim 0907/Tarakan ini kepada UPTD Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan.

Polisi Kehutanan Pertama UPTD Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, Basrul, M.SP menuturkan, harga kayu meranti saat ini berkisar Rp 2,7 juta per kubik. Tentu kerugian negara akibat ilegal logging ini mencapai puluhan juta rupiah.

Basrul belum dapat memastikan dari hutan mana kayu ini berasal.

“Sebagian besar di wilayah konsesi milik perusahaan (pembalakan liar di Sekatak) , kalau masyarakat tidak boleh memanfaatkan itu, yang boleh hanya hutan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Editor: A2W

Berita Terkait

Babinsa Koramil 1407-14/Libureng Dan Warga Tanabatue Bahu Membahu Bersihkan Lingkungan Di Momen Lebaran
Lancarkan Akses Pertanian, Babinsa Koramil 1407-12/Cina Kodim Bone Dan Warga Kanco Kompak Benahi Jalan Tani
Lebaran Penuh Makna : Babinsa Koramil 1407-19/Kahu Rajut Silaturahmi Dengan Warga Bontopadang
Babinsa Koramil 17/Salomekko Kodim 1407/Bone Kawal Sosialisasi Bakti Sosial Bagi Warga Gattareng
Ringankan Beban Masyarakat, Babinsa Kahu Kodim 1407/Bone Bantu Pengerjaan Rumah Warga Desa Lalepo
Babinsa Koramil 1407-11/Barebbo Dan Bhabinkamtibmas Laksanakan Pengamanan Sholat Idul Fitri
Sinergi Tanpa Batas : Babinsa Koramil 1407-03/Cenrana Kodim Bone Bersama Warga Ujungtanah Gotong Royong Benahi Lingkungan
Wujud Tanggung Jawab Wilayah, Babinsa Kodim Bone Siaga Melalui Patroli Malam

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 00:00 WIB

Babinsa Koramil 1407-14/Libureng Dan Warga Tanabatue Bahu Membahu Bersihkan Lingkungan Di Momen Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 - 00:00 WIB

Lancarkan Akses Pertanian, Babinsa Koramil 1407-12/Cina Kodim Bone Dan Warga Kanco Kompak Benahi Jalan Tani

Senin, 23 Maret 2026 - 10:32 WIB

Lebaran Penuh Makna : Babinsa Koramil 1407-19/Kahu Rajut Silaturahmi Dengan Warga Bontopadang

Senin, 23 Maret 2026 - 00:00 WIB

Babinsa Koramil 17/Salomekko Kodim 1407/Bone Kawal Sosialisasi Bakti Sosial Bagi Warga Gattareng

Senin, 23 Maret 2026 - 00:00 WIB

Ringankan Beban Masyarakat, Babinsa Kahu Kodim 1407/Bone Bantu Pengerjaan Rumah Warga Desa Lalepo

Berita Terbaru