Kodim 0907/Trk Sita 10 Kubik Kayu Ilegal Dari Bulungan

Sabtu, 24 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tarakan – Unit Intel Kodim 0907/ Trk mengamankan 10 kubik kayu jenis meranti campuran usai dibongkar di daerah Karang Rejo Kota Tarakan, Jumat (23/12).

Informasi awal dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti pihak intel Kodim.

“Kegiatan ini meresahkan warga sekitar seperti aktivitas bongkarnya merusak jalan dan volume kayunya cukup besar,” ungkap Komandan Kodim 0907 Tarakan, Letkol Inf Reza Fajar Lesmana,S.I.P.,M.Si melalui konferensi pers, Sabtu (24/12/2022) di Makodim Tarakan.

Lanjutnya,Orang yang mengangkut dan membongkar kayu ini sempat ditanyakan oleh Babinsa terkait ijin pengangkutan kayu yang disebut berasal dari Sekatak Kabupaten Bulungan ini. Tapi pelaku tak dapat menunjukkan dokumen resmi soal keberadaan kayu tersebut.

Bahkan, akibat ketakutan para pelaku memilih kabur dan meninggalkan kapal yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal itu.

“Tidak ada dokumen.mereka tinggalkan kapal kayunya,”ucap Dandim.

Ia menambahkan,Saat ini pihak Kodim telah mengantongi indikasi pemilik kayu tersebut. “Pengembangan sudah kami lakukan dan sudah kami laporkan ke Danrem dan nanti kepada polisi karena sudah ada indikasi pemilik kayu tersebut,” jelasnya.

Secara domain ini bukan tugas pokok kami tapi secara UU ada tugas pokok selain perang yakni membantu pemerintah daerah, ini sudah meresahkan karena informasi dari masyarakat,” lanjut Dandim.

Siang ini telah berlangsung penyerahan barang bukti temuan Kodim 0907/Tarakan ini kepada UPTD Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan.

Polisi Kehutanan Pertama UPTD Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, Basrul, M.SP menuturkan, harga kayu meranti saat ini berkisar Rp 2,7 juta per kubik. Tentu kerugian negara akibat ilegal logging ini mencapai puluhan juta rupiah.

Basrul belum dapat memastikan dari hutan mana kayu ini berasal.

“Sebagian besar di wilayah konsesi milik perusahaan (pembalakan liar di Sekatak) , kalau masyarakat tidak boleh memanfaatkan itu, yang boleh hanya hutan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Editor: A2W

Berita Terkait

Babinsa Koramil 1407-05/Ulaweng Bantu Warga Bangun Rumah di Dusun Lapompakke
Personel Koramil 16/Tonra Kodim 1407/Bone Dampingi Petani Di Desa Muara
Babinsa Kodim 1407/Bone Koramil 10/Ponre Laksanakan Komsos Dengan Petani Jagung Di Desa Bolli
Babinsa Koramil 1407-13/Sibulue Jalin Silaturahmi Bersama Warga Binaan
Babinsa Desa Mattanetebua Koramil 21/Palakka Dim 1407/Bone Hadiri Musyawarah Desa Penyusunan RKPDes 2025
Babinsa Koramil 1407-15/Mare Bersama Warga Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Jalan Di Dusun Lakukang
Kodim 1407/Bone Tebar Kebaikan di Hari Jumat, Puluhan Warga Terbantu
Koramil 1407-04/Tellusisiatinge Gelar Pembersihan Kantor Demi Ciptakan Lingkungan Bersih Dan Nyaman

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 09:33 WIB

Babinsa Koramil 1407-05/Ulaweng Bantu Warga Bangun Rumah di Dusun Lapompakke

Minggu, 13 Juli 2025 - 00:00 WIB

Personel Koramil 16/Tonra Kodim 1407/Bone Dampingi Petani Di Desa Muara

Minggu, 13 Juli 2025 - 00:00 WIB

Babinsa Kodim 1407/Bone Koramil 10/Ponre Laksanakan Komsos Dengan Petani Jagung Di Desa Bolli

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:54 WIB

Babinsa Koramil 1407-13/Sibulue Jalin Silaturahmi Bersama Warga Binaan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 00:00 WIB

Babinsa Desa Mattanetebua Koramil 21/Palakka Dim 1407/Bone Hadiri Musyawarah Desa Penyusunan RKPDes 2025

Berita Terbaru