Kasrem 092/Maharajalila Kolonel Arh Kunto Ridarto, S.I.P., M.M., mewakili Danrem 092/Mrl, menghadiri rapat Paripurna ke – 34 masa persidangan III tahun 2022 tentang persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelengaraan Pendidikan di Kota Tanjung Selor yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan
Utara. Kamis (29/12/2022).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Provinsi Kaltara Albertus Stefanus Marjanus, S.T.dan dilanjutkan dengan laporan kehadiran anggota DPRD Provinsi Kaltara. Salah satu poin yang dibacakan yaitu pemberian insentif guru yang sebelumnya tidak memiliki payung hukum, maka dengan disahkannya Perda ini, maka dapat dijadikan sebagai dasar hukum.
Sebagai kesimpulan dari penyampaian mengenai raperda penyelenggaraan pendidikan, beliau menyampaikan beberapa poin, yaitu Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan ini sangat dibutuhkan oleh Masyarakat dan seluruh stakeholder pendidikan dalam rangka menjamin dan menjawab segala persoalan yang ada di masyarakat; Ranperda ini akan menjadi acuan atau payung hukum bagi Pemerintah Provinsi Kaltara dalam melaksanakan penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Kaltara dan perlu agar segera dibuatnya aturan lebih lanjut yang mengatur secara teknis Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini ke dalam Peraturan Gubernur.
Usai dilakukan penyampaian mengenai pandangan fraksi dan disetujui oleh seluruh fraksi, raperda tentang penyelenggaraan pendidikan disahkan dengan dilakukan penandatangan oleh Ketua DPRD dan Sekretaris Daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, H. Suriansyah, M.AP sebagai perwakilan dari Gubernur Kaltara, serta dihadiri oleh perwakilan OPD, dan Forkopimda kaltara.