Buol, 29 Mei 2024 – Griya Abhipraya “Mokoyurli” Balai Pemasyarakatan Kelas II Palu yang berlokasi di Kabupaten Buol menjalin kerjasama dengan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (POKMAS LIPAS) di Kabupaten Buol. Kerjasama ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan pada hari ini.
Kegiatan penandatanganan PKS ini merupakan langkah awal Griya Abhipraya “Mokoyurli” dalam menjalankan fungsinya sebagai rumah singgah bagi klien pemasyarakatan yang masih membutuhkan pembinaan lanjutan, baik keterampilan maupun kepribadian.
3 (tiga) Pokmas yang telah melakukan penandatanganan kerjasama dengan Griya Abhipraya “Mokoyurli” adalah:
1. Pokmas Lipas Ledwin yang bergerak di bidang permeubelan
2. Pokmas Lipas Latias yang bergerak di bidang butik
3. Pokmas Lipas Baku Kase Hidop yang bergerak di bidang pertanian
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa, Surya Putra, mewakili Kepala Bapas Kelas II Palu untuk memimpin langsung kegiatan Penandatanganan PKS. 4 JFT PK Bapas Palu, I Wayan Widana, Arman Riyadi, Fantako, dan Julandi Serta Kepala Lapas Kelas III Leok, Edi Yulianto turut hadir dalam kegiatan tersebut dan memberikan arahan kepada Pokmas Lipas agar berkomitmen membantu Griya Abhipraya “Mokoyurli” dalam mendukung pembinaan keterampilan bagi klien pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Buol.
Kepala Bapas Kelas II Palu, Muhammad Syahrir Azis, menyampaikan bahwa kegiatan penandatanganan PKS ini merupakan wujud keseriusan Bapas Kelas II Palu dalam membangun Griya Abhipraya sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-36.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Griya Abhipraya.
“Penandatanganan PKS ini diharapkan dapat membantu klien pemasyarakatan di Kabupaten Buol untuk mendapatkan pembinaan lanjutan yang berkualitas, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang produktif,” ujar Azis.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, berharap dengan dilaksanakannya kegiatan penandatanganan PKS ini, Griya Abhipraya “Mokoyurli” dapat memberikan manfaat bagi klien pemasyarakatan di Kabupaten Buol dalam mengikuti kegiatan pembinaan lanjutan, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan keterampilan.
“Kerjasama ini diharapkan dapat membantu klien pemasyarakatan untuk mengembangkan diri dan mendapatkan bekal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas dari masa hukuman,” ujar Siregar.
Kerjasama antara Griya Abhipraya “Mokoyurli” dengan Pokmas Lipas diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat, antara lain:
1. Memberikan kesempatan bagi klien pemasyarakatan untuk mendapatkan pelatihan dan pendampingan dalam bidang keterampilan yang sesuai dengan minat dan bakat mereka.
2. Membantu klien pemasyarakatan untuk mendapatkan pekerjaan dan penghasilan setelah bebas dari masa hukuman.
3. Meningkatkan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan ke dalam masyarakat.
Kegiatan penandatanganan PKS ini merupakan langkah maju bagi Griya Abhipraya “Mokoyurli” dalam menjalankan fungsinya sebagai rumah singgah bagi klien pemasyarakatan. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan klien pemasyarakatan di Kabupaten Buol akan mendapatkan pembinaan lanjutan yang berkualitas dan dapat kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang produktif.