Dua Orang Warga Binaan Lapas Amurang Jalani Pembebasan Bersyarat

0
23

Amurang (22/06/23). Lapas Amurang Kanwil Kemenkumham Sulut kembali mengeluarkan 2 (dua) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan hak integrasi untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat.

Pembebasan Bersyarat yang diberikan kepada narapidana telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kalapas Amurang Fentje Mamirahi mengharapakan dengan selesainya masa pidana yang dibekali kegiatan Pembinaan di Lapas Amurang warga binaan dapat kembali pada masyarakat dan turut serta membangun hubungan sosial yang baik dengan lingkungan serta dapat berkontribusi untuk bangsa dan negara.

@kemenkumhamri
@kumham_sulut
#KumhamSulut
Ronald Lumbuun
#KanwilKemenkumhamSulut
#KakanwilKemenkumhamSulut
#RonaldLumbuun
#TorangBasudara