Danramil 1405-01/Ujung hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di kota Parepare

0
10

KODIM 1405/PAREPARE – Lettu Inf Sudarmin, Danramil 1405-01/Ujung yang mewakili Komandan Kodim 1405/Parepare, turut menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan tahun 2023/2024. Acara tersebut digelar oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Parepare dan berlangsung pada hari selasa (19/11/2024).

Barang ilegal yang dimusnahkan meliputi 1.648.420 batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp 2.250.122.100, tembakau iris sebanyak 110.000 gram dengan nilai barang Rp 30.250.000, serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 398,15 liter senilai Rp 46.163.000. Total kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp 1.577.768.847, yang berasal dari cukai, pajak rokok, dan PPn HT.

Dalam sambutannya, Kepala KPPBC TMP C Parepare menegaskan bahwa pemusnahan BMN ini merupakan bentuk komitmen, tanggung jawab, dan transparansi Bea Cukai Parepare kepada masyarakat. “Kegiatan ini menunjukkan upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam mendukung penegakan hukum, menjaga stabilitas ekonomi, dan ketertiban sosial.

Dimana pentingnya sinergi antara instansi pemerintah dan masyarakat dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal. Pemerintah daerah mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk ilegal yang beredar di sekitar mereka dan segera melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.

Acara ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat akan dampak negatif dari barang-barang ilegal, baik dari segi ekonomi maupun sosial. Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berkomitmen untuk terus menjalankan tugasnya dalam memberantas barang-barang ilegal demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sejahtera.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi lintas sektor sangat penting dalam upaya menjaga kedaulatan ekonomi dan hukum negara.”” ujarnya.