
BONE – Babinsa Koramil 06/Awangpone Kodim 1407/Bone Sertu Syamsuddin melaksanakan kegiatan operasi yustisi di depan kantor Koramil 06/Awangpone, di Jalan poros Kelurahan Maccope, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone. Senin(03/05/2021).
Operasi yustisi PPKM Berbasis Mikro mengacu pada Pergub nomor 3 tahun 2021 tentang penanggulangan pencegahan penularan Covid-19 dengan melaksanakan pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker dengan benar saat beraktivitas di luar rumah.
Kegiatan ini dilakukan oleh Koramil 06/Awangpone bersama dalam rangka melaksanakan perpanjangan PPKM Berbasis Mikro di wilayah Kelurahan Maccope.
Pada kesempatan giat tersebut, Danramil 06/Awangpone Kapten Kav. Junaedi mengatakan, bahwa pihaknya akan mendukung penuh kegiatan operasi yustisi ini yang diikuti oleh personel yang terdiri dari Babinsa, dengan sasaran pengendara kendaraan roda dua, roda empat dan pejalan kaki yang tidak menggunakan masker dan yang memakai masker tidak benar yaitu didagu.
Adapun pelanggar kedapatan tidak menggunakan masker terjaring dalam operasi yustisi sesuai dengan dan dikenakan sanksi sosial kepada 8 orang pelanggar dengan membersihkan fasilitas umum jalan raya dan 1 orang pelanggar diberikan teguran serta diberikan masker,” tutup Danramil.